Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang Polres Kampar


KAMPAR ,SABTANEWS.COM  – Sabtu Sore (19/04/2026) sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Lapangan Apel Mapolres  Polres Kampar dilaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang Polres Kampar.

Pejabat yang melaksanakan Serah Terima Jabatan adalah Kasat Reskrim dari AKP Elvin Septian Akbar kepada Akp Gian Wiatma Jonimandala yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkalis Polda Riau, sementara AKP Elvin Septian Akbar akan melaksanakan tugas baru sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau.

Selanjutnya Kasat Lantas dari Akp Vino Lestari kepada Akp Wulan Afdhalia Ramdhani yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Kanit Siaudit dn Inspeksi Subditkamsel Dirlantas Polda Riau, sementara AKP Vino Lestari akan melaksanakan tugas baru sebagai Kasat Lantas Polres Bengkalis Polda Riau serta Kapolsek Siak Hulu dari Kompol Pauzi kepada Akp Hendra Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi Polda Riau, sementara Kompol Pauzi akan melaksanakan tugas baru sebagai Kadilaka Subditgakkum Ditlantas Polda Riau.

Dilanjutkan  Kapolsek Tambang  dari Akp Asril Syahputra kepada Akp Aulia Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar Polda Riau, sementara AKP Asril Syahputra akan melaksanakan tugas baru sebagai Ps.Kanit 5 Subdit 1 Ditintelkam Polda Riau.

Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M dengan Perwira Upacara AKP Marupa Sibarani dan Komandan Upacara IPDA Irwan Fadillah

Peserta upacara terdiri dari Pejabat Utama Polres Kampar dan Para Kapolsek serta Para Perwira dan Perwakilan personel.

Rangkaian acara Sertijab ini diawali pembacaan Keputusan Kapolda Riau, tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Polda Riau.

Setelah itu dilakukan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Pejabat yang baru oleh Inspektur Upacara, dan dilanjutkan Penandatanganan Naskah Berita Acara Serahterima Jabatan, Berita Acara Penyumpahan dan Pakta Integritas.

Kapolres Kampar dalam amanatnya menyampaikan bahwa Serah terima Jabatan dilingkungan Polri merupakan hal biasa dalam rangka tour of duty, sebagai wujud dinamisasi organisasi dan terus berkembangnya tantangan tugas yang harus dihadapi.

Selain itu jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, sekaligus sebagai bentuk pengabdian dan ibadah.

Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pejabat yang lama atas dedikasi dan loyalitasnya dalam melaksanakan tugas, serta ucapan selamat untuk menjalankan tugas ditempat yang baru.


Kepada pejabat yang baru diucapkan selamat datang dan segera menyesuaikan dengan lingkungan tugasnya yang baru, ujar Kapolres.


Usai pelaksanaan Sertijab dilanjutkan acara kenal pamit ditempat yang sama dan Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta aman.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***