Haru Mengiringi Perpisahan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Pedang Pora Simbol Kehormatan dan Kenangan


KAMPAR, SABTANEWS.COM –  Suasana  haru  menyelimuti  acara  pelepasan  Kapolres  Kampar,  AKBP  Ronald  Sumaja,   yang  telah  bertugas  di  Kabupaten  Kampar.  Tradisi  Pedang  Pora  yang  dilaksanakan  di  halaman  Mapolres  Kampar  menjadi  tanda  kehormatan  dan  kenangan  yang  mendalam  bagi  AKBP  Ronald  Sumaja  sebelum  menjalankan  tugas  baru  sebagai  Waka  Polresta  Pekanbaru  Polda  Riau, pada hari Rabu (9/4/2025).

 

Acara  diawali  dengan  pengalungan  bunga  dan  penyerahan  buket  bunga  kepada  AKBP  Ronald  Sumaja  beserta  istri.  Suasana  haru  mulai  terasa  saat  AKBP  Ronald  Sumaja  dan  istri  memasuki  gerbang  pora,  yang  diiringi  oleh  Kapolres  Kampar AKBP Mihardi  yang  baru  bersama  istri.  Mantan  orang  nomor  satu  di  Polres  Kampar  ini  beserta  istri,  tampak  haru  dan  menahan  air  mata  saat  akan  berpisah  dengan  seluruh  anggota  Polres  Kampar.

“  Saya  sangat  terharu  harus  berpisah  dengan  seluruh  anggota  Polres  Kampar  yang  telah  menjadi  keluarga  saya  selama  ini,”  ungkap  AKBP  Ronald  Sumaja  dengan  suara  gemetar.

Setelah  melewati  gerbang  pora,  keduanya  berpamitan  sambil  menyapa  satu  persatu  personel  yang  berjejer  sepanjang  jalan  menuju  gerbang  keluar  Polres  Kampar.  Banyak  mata  anggota  berkaca-kaca  saat  melepas  keberangkatan  AKBP  Ronald  Sumaja  yang  dikenal  dekat  dengan  anggota  dan  bersikap  ramah  bersahaja.

“  Semoga  Bapak  Sukses  di  tugas  baru  dan  selalu  sehat,”  ujar  salah  satu  personel  Polres  Kampar  dengan  suara  gemetar.

Keakraban  dan  kedekatan  AKBP  Ronald  Sumaja  dengan  anggota  dan  masyarakat  Kampar  terlihat  jelas  dalam  acara  pelepasan  ini.  Beliau  selalu  menunjukkan  sikap  yang  ramah  dan  bersahaja  selama  menjalankan  tugas  di  Kabupaten  Kampar.  Kepindahannya  ke  Pekanbaru  meninggalkan  kesan  mendalam  bagi  seluruh  anggota  Polres  Kampar  dan  masyarakat  Kampar.

“  Kami  berharap  Bapak  tetap  dekat  dengan  kami  meskipun  sudah  bertugas  di  Pekanbaru,”  ujar  salah  satu  anggota  Polres  Kampar.

 

Ada  pertemuan  dan  tentunya  juga  ada  perpisahan.  Semoga  sosok  ramah  dan  bersahaja  ini  sukses  mengemban  amanah  baru  sebagai  Waka  Polresta  Pekanbaru  Polda  Riau  dan  tetap  dekat  dengan  masyarakat,  begitu  juga  mungkin  harapan  masyarakat  Kampar  yang  cukup  terkesan  dengan  kinerja  beliau

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat