Teks foto: Foto Bersama Pada Press Release Akhir Tahun Polres Bengkalis Tahun 2025. BENGKALIS, SABTANEWS.COM – Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Andris Wasono, menghadiri Press Release Akhir Tahun Polres Bengkalis Tahun 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (31/12/2025), menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026. Dalam paparan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan bahwa Press Release akhir tahun bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja Polres Bengkalis sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut meliputi pengungkapan berbagai kasus kriminal, penanganan gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, pemberantasan narkoba, hingga prestasi yang berhasil diraih oleh jajaran Polres Bengkalis. Sepanjang tahun 2025 terdapat tren positif dalam penanganan gangguan kamtibmas. Jumlah perkara kriminal mengala...
SABTANEWS COM - ROHUL - Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengamankan tersangka inisial EG (26 Tahun) di depan sebuah rumah Kampung Jawa suka jadi Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba. Senin, 28/04/2025.
Penangkapan Tersangka EG dibubuhi dengan Barang Bukti Satu Paket Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 277,35 (dua ratus tujuh puluh tujuh koma tiga lima) gram.
Awalnya, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah rumah Kampung Jawa Suka Jadi, Desa Bangun Purba Timur Jaya. Tempat ini sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun ganja kering.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah konkrit, dan benar adanya informasi tersebut, maka team melakukan penangkapan dan pengemanan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. Setelahnya,dilakukan introgasi terhadap tersangka EG.
Tersangka EG mengaku bahwa Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut didapat dari inisial A. Saat ini team Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu melakukann pengejaran terhadap inisial A.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K, S.H, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini menjadi salah satu perioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Rokan Hulu dalam hal ini akan selalu berupaya memperkuat kerjasama dengan masyarakat untuk membrantas peredaran narkotika di bumi Negeri Seribu Suluk ini. (Humas Polres Rohul/HSB)
Komentar
Posting Komentar