MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...
SABTANEWS COM - ROHUL - Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengamankan tersangka inisial EG (26 Tahun) di depan sebuah rumah Kampung Jawa suka jadi Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba. Senin, 28/04/2025.
Penangkapan Tersangka EG dibubuhi dengan Barang Bukti Satu Paket Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 277,35 (dua ratus tujuh puluh tujuh koma tiga lima) gram.
Awalnya, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah rumah Kampung Jawa Suka Jadi, Desa Bangun Purba Timur Jaya. Tempat ini sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun ganja kering.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah konkrit, dan benar adanya informasi tersebut, maka team melakukan penangkapan dan pengemanan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. Setelahnya,dilakukan introgasi terhadap tersangka EG.
Tersangka EG mengaku bahwa Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut didapat dari inisial A. Saat ini team Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu melakukann pengejaran terhadap inisial A.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K, S.H, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini menjadi salah satu perioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Rokan Hulu dalam hal ini akan selalu berupaya memperkuat kerjasama dengan masyarakat untuk membrantas peredaran narkotika di bumi Negeri Seribu Suluk ini. (Humas Polres Rohul/HSB)
Komentar
Posting Komentar