Apel Kesiapan Jambore Karhutla 2025: Wujud Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025, Pemerintah Provinsi Riau bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Jambore Karhutla 2025, Selasa (22/4/2025), bertempat di halaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jend. Sudirman, Kota Pekanbaru. 

Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, M.Si., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono, Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, S.H., M.H. Selain itu hadir pula Wakil Gubernur Riau, Ir. H. SF Hariyanto, M.T., Kabinda Riau Brigjen Pol. Bambang Heri S., Danlanal Dumai, Danlanud Roesmin Nurjadin, serta jajaran Forkopimda Provinsi Riau lainnya. 

Apel dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan diawali gladi peserta pada pukul 07.40 WIB. Gubernur Riau selaku Pimpinan Apel menyampaikan amanat terkait situasi Karhutla di Riau yang mengalami peningkatan aktivitas memasuki pertengahan April 2025. 

“Sekitar 55 persen wilayah Indonesia diperkirakan mengalami musim kemarau, dan puncaknya akan terjadi pada bulan Juni 2025. Oleh karena itu, kita telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 292/III/2025 yang berlaku hingga 30 November 2025,” ungkap Gubernur Abdul Wahid dalam amanatnya. 

Ia menegaskan pentingnya langkah antisipatif melalui sinergi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

“Apel Jambore ini bukan hanya sebagai bentuk kesiapan fisik, tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Kita ingin menghapus stigma bahwa Riau adalah langganan Karhutla,” tegasnya. 

Setelah amanat, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan laporan Komandan Apel, penghormatan pasukan, doa bersama, dan pengecekan personel gabungan pengamanan. Apel selesai sekira pukul 08.20 WIB dan seluruh kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. 

Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pencegahan Karhutla secara berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP