Langsung ke konten utama

PKC PMII Riau Dukung Polri di Bawah Presiden, Dorong Penguatan Keamanan dan Kepedulian Lingkungan

PEKANBARU, SABTANEWS.COM -  Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau menyatakan dukungan terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, sekaligus memperjelas garis komando dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menegaskan bahwa kejelasan posisi Polri dalam struktur kenegaraan sangat penting agar penegakan hukum dan pengamanan publik berjalan lebih efektif, profesional, serta akuntabel. Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan prasyarat utama bagi tumbuhnya iklim demokrasi, pembangunan, dan perubahan sosial yang berkelanjutan. "Stabilitas keamanan dan kepastian komando sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Ini menjadi fondasi utama agar ruang-ruang perubahan dapat tumbuh secara sehat dan berkeadaban," tegas Ghulam Zaky dala...

Sidang Terdakwa Karmisih Melawan Zana Kembali Digelar, Saksi dari Pihak Terdakwa Justru Memberatkan Terdakwa


PATI, SABTANEWS.COM --  Sidang kasus dugaan pidana fitnah keji antara terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati.  Tidak seperti pada sidang sebelumnya dengan kawalan pasukan GRIB JAYA, sidang kini nampak dengan kawalan biasa. Sidang kali ini atas permintaan kuasa hukum terdakwa dengan menghadirkan 4 saksi yang akan meringankan terdakwa, namun alih-alih bertujuan memberikan kesaksian guna meringankan perbuatan terdakwa namun saksi justru memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, Kamis 12 Maret 2025.

Kuasa hukum terdakwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan 4 saksi , namun yang datang ada tiga yakni Reni Ismiati, Suwarti dan Utomo. Saksi Reni Ismiati yang mengaku sebagai menantu Karmisih, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia tidak mendengar perkataan Karmisih meski berada di 10 meter tempat Karmisih berdiri. Reni Ismiati mengakui datang bersama-sama dengan terdakwa namun dia saat kejadian berada di darat sedangkan Karmisih di atas kapal dengan jarak 10 meter.  Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim jawaban berubah, jaraknya lebih dari 10 meter karena menuju kapal yang ditumpangi oleh Karmisih masih melewati beberapa kapal lainnya. 

Reni mengatakan tidak mendengar secara langsung perkataan Karmisih yang menyebut Zana rentenir, namun saat Hakim bertanya dengan video di youtube maupun video yang ditunjukkan kuasa hukum terdakwa, Reni  mengakui bahwa Karmisih mengatakan Zana Rentenir dan mengakui suara tersebut adalah suara Karmisih. 

Saksi kedua adalah Suwarti yang mengaku ipar dari terdakwa, Suwarti menjelaskan bahwa dia tidak berada di lokasi waktu itu namun tentang perkataan Karmisih yang mengatakan bahwa Zana rentenir dia melihat dan mendengar di YouTube yang banyak beredar dan video yang disaksikan kepadanya. Selain itu Suwarti ditanya oleh Hakim, seandainya dirinya dibilang dan Rentenir Apakah dia mau dan Suwarti menjawab dengan jelas bahwa dirinya  mau dikatakan rentenir kalau dia benar-benar rentenir, karena menurutnya kata rentenir sudah banyak digunakan di desanya dan itu hal yang biasa. 

Suwarti  memberikan kesaksian bahwa Zana memang pekerjaannya adalah membungakan uang dengan bunga tinggi dan dia menjelaskan bahwa dirinya juga salah satu korban dari Zana dengan mengatakan bahwa dirinya meminjam uang dengan bunga 7 % jika tidak bisa membayar maka bunga akan menjadi pokok.  Namun ketika ditanya bukti surat perjanjian berbunga tinggi itu Suwarti tidak bisa membuktikannya. 

Saksi yang ketiga dengan percaya diri membawa segepok kertas yang sudah dijilid rapi namun ketika akan membeberkan kesaksiannya dihentikan oleh majelis hakim yang ditunjukkan di persidangan adalah yang ada hubungannya di sidang kali ini.  Jika tidak ada hubungannya maka tidak boleh disampaikan, dengan sedikit memberikan keterangan yang menyebut bahwa Zana adalah Rentenir dengan membungakan uang yang tinggi di atas bunga Bank, Hakim segera mengatakan bahwa kesaksian tersebut tidak ada hubungannya dengan hal yang disidangkan yakni tentang pencemaran nama baik, namun di balik itu Utomo justru malah diperingatkan oleh Majelis Hakim jangan sampai memberikan kesaksian palsu karena itu juga bisa dipidana.

Karena saksi yang diajukan belum lengkap maka Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan saksi lagi yang bisa meringankan terdakwa dan jaksa penuntut umum juga akan membawakan saksi ahli di dalam persidangan tersebut. 

Sidang ditunda hingga hari Kamis pekan depan. 

Buntut panjang dari kasus investasi Kapal ini menyeret banyak orang masuk ke dalam pusarannya. Sidang ini merupakan buntut dari sidang di tempat atas kasus Perdata antara Zana melawan Suwarti.

Tim. jursidnusantara.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...