Langsung ke konten utama

Polresta Pekanbaru Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Senin pagi, 14 Juli 2025, Polresta Pekanbaru menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Lapangan Apel Mapolresta Pekanbaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K. Apel tersebut diikuti oleh sebanyak 225 personel gabungan yang terdiri dari: 190 personel Polresta Pekanbaru 10 personel Satpol PP Kota Pekanbaru 10 personel Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru 10 personel Jasa Raharja Kota Pekanbaru 5 personel Denpom 1/3 Pekanbaru Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menciptakan kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 juli 2025.  Operasi ini serentak dilaksanakan diseluruh wilayah indonesia. ...

Sidang Terdakwa Karmisih Melawan Zana Kembali Digelar, Saksi dari Pihak Terdakwa Justru Memberatkan Terdakwa


PATI, SABTANEWS.COM --  Sidang kasus dugaan pidana fitnah keji antara terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati.  Tidak seperti pada sidang sebelumnya dengan kawalan pasukan GRIB JAYA, sidang kini nampak dengan kawalan biasa. Sidang kali ini atas permintaan kuasa hukum terdakwa dengan menghadirkan 4 saksi yang akan meringankan terdakwa, namun alih-alih bertujuan memberikan kesaksian guna meringankan perbuatan terdakwa namun saksi justru memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, Kamis 12 Maret 2025.

Kuasa hukum terdakwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan 4 saksi , namun yang datang ada tiga yakni Reni Ismiati, Suwarti dan Utomo. Saksi Reni Ismiati yang mengaku sebagai menantu Karmisih, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia tidak mendengar perkataan Karmisih meski berada di 10 meter tempat Karmisih berdiri. Reni Ismiati mengakui datang bersama-sama dengan terdakwa namun dia saat kejadian berada di darat sedangkan Karmisih di atas kapal dengan jarak 10 meter.  Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim jawaban berubah, jaraknya lebih dari 10 meter karena menuju kapal yang ditumpangi oleh Karmisih masih melewati beberapa kapal lainnya. 

Reni mengatakan tidak mendengar secara langsung perkataan Karmisih yang menyebut Zana rentenir, namun saat Hakim bertanya dengan video di youtube maupun video yang ditunjukkan kuasa hukum terdakwa, Reni  mengakui bahwa Karmisih mengatakan Zana Rentenir dan mengakui suara tersebut adalah suara Karmisih. 

Saksi kedua adalah Suwarti yang mengaku ipar dari terdakwa, Suwarti menjelaskan bahwa dia tidak berada di lokasi waktu itu namun tentang perkataan Karmisih yang mengatakan bahwa Zana rentenir dia melihat dan mendengar di YouTube yang banyak beredar dan video yang disaksikan kepadanya. Selain itu Suwarti ditanya oleh Hakim, seandainya dirinya dibilang dan Rentenir Apakah dia mau dan Suwarti menjawab dengan jelas bahwa dirinya  mau dikatakan rentenir kalau dia benar-benar rentenir, karena menurutnya kata rentenir sudah banyak digunakan di desanya dan itu hal yang biasa. 

Suwarti  memberikan kesaksian bahwa Zana memang pekerjaannya adalah membungakan uang dengan bunga tinggi dan dia menjelaskan bahwa dirinya juga salah satu korban dari Zana dengan mengatakan bahwa dirinya meminjam uang dengan bunga 7 % jika tidak bisa membayar maka bunga akan menjadi pokok.  Namun ketika ditanya bukti surat perjanjian berbunga tinggi itu Suwarti tidak bisa membuktikannya. 

Saksi yang ketiga dengan percaya diri membawa segepok kertas yang sudah dijilid rapi namun ketika akan membeberkan kesaksiannya dihentikan oleh majelis hakim yang ditunjukkan di persidangan adalah yang ada hubungannya di sidang kali ini.  Jika tidak ada hubungannya maka tidak boleh disampaikan, dengan sedikit memberikan keterangan yang menyebut bahwa Zana adalah Rentenir dengan membungakan uang yang tinggi di atas bunga Bank, Hakim segera mengatakan bahwa kesaksian tersebut tidak ada hubungannya dengan hal yang disidangkan yakni tentang pencemaran nama baik, namun di balik itu Utomo justru malah diperingatkan oleh Majelis Hakim jangan sampai memberikan kesaksian palsu karena itu juga bisa dipidana.

Karena saksi yang diajukan belum lengkap maka Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan saksi lagi yang bisa meringankan terdakwa dan jaksa penuntut umum juga akan membawakan saksi ahli di dalam persidangan tersebut. 

Sidang ditunda hingga hari Kamis pekan depan. 

Buntut panjang dari kasus investasi Kapal ini menyeret banyak orang masuk ke dalam pusarannya. Sidang ini merupakan buntut dari sidang di tempat atas kasus Perdata antara Zana melawan Suwarti.

Tim. jursidnusantara.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...