Polsek Kampar Kiri Gencar Berantas Pekat di Bulan Ramadan, Sita Miras dan Alat Musik di Cafe Rambutan!


KAMPAR KIRI, SABTANEWS.COM  -  Polsek Kampar Kiri  terus  menunjukkan  komitmennya  dalam  menciptakan  suasana  yang  kondusif  di  bulan  suci  Ramadhan  dengan  melakukan  Operasi  KRYD  (Kegiatan  Rutin  Yang  Ditingkatkan)  yang  difokuskan  pada  pencegahan  Pekat  (Penyakit  Masyarakat) pada hari jumat (14/3/2025) sekira pukul 22.30 wib.

"Kami  melaksanakan  patroli  sekala  besar  di  wilayah  hukum  Polsek  Kampar  Kiri  untuk  mengantisipasi  Pekat  di  bulan  suci  Ramadhan,"  jelas  Kapolsek  Kampar  Kiri,  Kompol  Muhammad  Daud  SH.

"Kegiatan  ini  dipimpin  oleh  Kanit  Reskrim  Polsek  Kampar  Kiri,  AKP  Khamry  Ghufron  SH,  didampingi  oleh  Panitia  1  Samapta  Polsek  Kampar  Kiri,  IPDA  Nurman  Effendi,  bersama  personil  Polsek  Kampar  Kiri  dan  tokoh  adat  istiadat  Kenegerian  Lipat  Kain,  serta  diikuti  oleh  masyarakat  setempat,"  tambah  Kompol  Muhammad  Daud.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP  Khamry  Ghufron menyampaikan bahwa "Tim  melakukan  pendataan  dan  pemeriksaan  di  beberapa  lokasi,  termasuk  Warung  Jait,  Kedai  Tuak  Nainggolan,  dan  Cafe  Rambutan,"  ungkap  AKP  Khamry.

"Hasilnya,  tim  menemukan  Miras  dan  melakukan  penyitaan  bir  merek  bintang  2  kardus  (  24  botol)  dan  bir  merk  guinnes  1  kardus  (24  botol)  di  Cafe  Rambutan  serta  menyita  pengeras  suara  di  lokasi  yang  sama,"  jelas  AKP  Khamry.

"Namun,  tidak  ditemukan  adanya  yang  membawa  Sajam  ataupun  Narkoba  di  semua  lokasi  sasaran  KRYD,"  tambah  AKP  Khamry.

"Tim  akan  melanjutkan  kegiatan  dengan  mapping  kembali  lokasi  rawan  Kamtibmas,  patroli  mobile  berkelanjutan  terhadap  sasaran,  dan  memberikan  himbauan  Kamtibmas  dalam  rangka  menghargai  Bulan  Suci  Ramadhan,"  tegas  AKP  Khamry.

"Selain  itu,  tim  juga  akan  membubarkan  masa  yang  sedang  berkumpul,"  tutup  AKP  Khamry.

Polsek  Kampar  Kiri  Komitmen  Jaga  Kondusifitas  Ramadhan

Polsek  Kampar  Kiri  terus  menunjukkan  komitmennya  dalam  menciptakan  suasana  yang  aman  dan  kondusif  di  bulan  suci  Ramadhan.  Kami  akan  terus  melakukan  pengawasan  dan  penertiban  di  wilayah  hukum  Polsek  Kampar  Kiri  untuk  menjamin  kenyamanan  dan  ketentraman  masyarakat  dalam  menjalankan  ibadah  Ramadhan.

"Kami  mengajak  masyarakat  untuk  bersama-sama  menjaga  Kamtibmas  yang  kondusif  di  wilayah  hukum  Polsek  Kampar  Kiri  dan  melaporkan  jika  menemukan  pelanggaran  yang  terjadi,"  tutup  Kompol  Muhammad  Daud.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP