Langsung ke konten utama

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...

Plt kadisdik Riau: Pembayaran TPP Guru Bersertifikasi Sesuai Prosedur


PLT Kadisdik Riau Edi Rusma Dinata

PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata, menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Disdik Riau telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. TPP ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Edi menjelaskan, bahwa dasar hukum pembayaran TPP ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Dalam Perpres tersebut, tunjangan guru (TPG/Tamsil/TKG) merupakan salah satu komponen perhitungan iuran PPU Pemerintah. 

"Besaran maksimal penghasilan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU Pemerintah adalah Rp12 juta per bulan, yang merupakan akumulasi dari beberapa komponen," kata Edi, Selasa (11/3).

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa besaran iuran PPU Pemerintah adalah 5%, di mana 4% dibayar oleh pemerintah dan 1% dibayar oleh peserta. "Pembayaran iuran sebesar 4% merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD, mengingat guru termasuk PNSD. Sementara itu, kewajiban 1% dibayar oleh peserta, yang melekat pada orang yang menerima gaji, bukan pada masing-masing komponen gaji," jelas Edi.

Edi mengatakan, dalam peraturan juga disebut, bahwa iuran 1% tidak harus dipotong dari tiap-tiap komponen gaji, melainkan akumulatif dari gaji atau upah per bulan. 

Hal ini mengingat tunjangan guru hanya merupakan satu di antara komponen perhitungan dan ada kemungkinan tidak didapatkan setiap bulan karena syarat tertentu. Maka, iuran 1% sebaiknya tidak dipotong dari tunjangan guru, tetapi dibebankan pada komponen lain yang pasti diperoleh setiap bulan, seperti gaji pokok.

Pasal 33 Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Edi memberikan ilustrasi perhitungan iuran BPJS Kesehatan sebagai contoh. Misalnya, seorang guru dengan gaji pokok golongan 3b masa kerja 8 tahun sebesar Rp3.043.600, tunjangan keluarga Rp608.720, tunjangan jabatan Rp3.500.000, tunjangan profesi Rp3.043.600, dan tunjangan kinerja Rp2.000.000. 

"Total penghasilan per bulan adalah Rp12.195.920. Dari jumlah tersebut, dipotong 1% untuk iuran peserta BPJS, yaitu Rp120.000," papar Edi.

Sementara, untuk gaji pokok di lingkup Pemprov Riau yakni Rp3.203.600, tunjangan istri Rp320.360, tunjangan anak Rp128.145 dan tunjangan fungsional Rp327.000. Kemudian, untuk TPP Rp500.000 dan Tunjangan Profesi Guru (bersertifikasi) Rp9.000.000. Totalnya Rp 13.479.104.

Namun, untuk guru yang belum bersertifikasi hanya menerima Rp4.479.104. Hal ini lantaran mereka tidak mendapat TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

Jika dihitung dengan dasar perhitungan BPJS maksimal Rp12 juta dikurangi 1%, jumlahnya adalah  Rp120.000 bagi guru bersertifikasi. Sementara, untuk guru tidak bersertifikasi dari total pendapatan Rp4.479.104 jumlah yang harus dikurangi untuk BPJS adalah Rp44.791.

"Dengan penjelasan ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai pembayaran TPP guru bersertifikasi. Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Edi.

"Saat ini, sistem pembayaran TPP sudah non-tunai dan Disdik Riau mengirimkan amprah gaji dan TPP dalam bentuk PDF ke masing-masing sekolah, di mana rincian penerimaan dan potongan tercantum dengan jelas. Oleh karena itu, jika ada isu yang tidak mendasar dihangatkan oleh oknum tertentu tidaklah benar," tambahnya.

Edi juga menambahkan bahwa Disdik Riau selalu terbuka untuk menerima masukan dan pertanyaan dari para guru terkait pembayaran TPP. "Kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika ada hal-hal yang masih kurang jelas. Kami ingin memastikan bahwa semua guru mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkas Edi.(rl)

Editor : Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...