PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Senin pagi, 14 Juli 2025, Polresta Pekanbaru menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Lapangan Apel Mapolresta Pekanbaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K. Apel tersebut diikuti oleh sebanyak 225 personel gabungan yang terdiri dari: 190 personel Polresta Pekanbaru 10 personel Satpol PP Kota Pekanbaru 10 personel Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru 10 personel Jasa Raharja Kota Pekanbaru 5 personel Denpom 1/3 Pekanbaru Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menciptakan kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 juli 2025. Operasi ini serentak dilaksanakan diseluruh wilayah indonesia. ...
Kedes Amorosa Bantah Keras Terlibatnya Pengguna Anggaran Dari Tahun 2020 - 2024 Sehingga Beredar di Sosmed
SABTANEWS COM - NISEL/SUMUT - Kepala Desa Amorosa, Asaeli Halawa Bantah Keras Tudingan Keterlibatan dirinya Menggunakan Dana Desa ADD DD dari Tahun Anggaran 2020 Sampai 2024.
Kepala Desa Amorosa Asaeli.Halawa Menjelaskan Lebih Rinci Kepada Tim Awak Media Saat Wawancara, Salasa (04/03/2025).
" Benar Pada Hari ini kita Menghadiri Undangan Dari Inpektorat Terkait Laporan Masyarakat Desa Amorosa, Beserta Bendahara dari Tahun 2020 Sampai 2024 Jelas Kepala Desa Amorosa.
Lanjutnya Lagi Kepala Desa Menjelaskan Anggaran Tahun 2020 sampai 2024 ini ,Kita sudah Melaksanakan Kegiatan Sesuai Spenifikasinya, Tepat sasaran Bahkan bisa kita pertanggung Jawabnya, Ungkap kades.
Yang Sayang Di sayangkan Membuat Beritan Menyudutkan Dirinya Tanpa konfirmasi, Serta Merta Menggunakan Foto Saya Tanpa Ijin Ungkap Kepala desa Amorosa Kepada Journalis Ini.
Masih Kata Kades , Saya Ingatkan Kepada Penggiat Media Sosial, Terlebih Kepada Media Jangan Pernah Menyebarkan Foto Tanpa ijin , Apa lagi Pelapor Desa Amorosa Pertanggung Jawaban Harus Benar Benar adanya Saya Keterlibatan Seseorang
"Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).” Tutup Kades Amorosa.
Hal Senada Yang Di sampaikan Aktivis (LIBAS) Light independen Bersatu Indonesia , Menanggapi Hal yang Beredar, Atau isu Tidak Sedaap Menyudutkan Seseorang ,Dan Mempulikasikan Foto Tanpa Hak, Maka Kita Menempuh Jalur Hukum Apalagi Laporan Masyarakat setempat kita duga Rekayasa Jelas Aktifis Kepada Jurnalis. (Tim)
Komentar
Posting Komentar