SURAKARTA, SABTANEWS.COM - Melalui kegiatan Komunikasi Sosial, Babinsa Tipes Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sarmin dan Serka Anjasmoro memberikan motivasi kepada Bapak Galuh salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu pembuat Shuttle Cock berada di Pringgolayan Rt 03/10 Tipes Serengan Kota Surakarta. (27/12/2025) Pukul 09.00 Wib Serka Anjas mengungkapkan bahwa, Sebagai Aparat Teritorial (Apter) Babinsa Tipes berkunjung ke rumah Bapak Galuh yang merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pengembangan Shuttlecock. Babinsa Anjasmoro berharap usaha mikro kecil dan menengah kususnya kerajinan Shuttle Cock ini agar menjadi contoh yang pasitif bagi warga masyarakat sekitar untuk menambah dan mendorong usaha demi memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga. (Agus Kemplu) Editor ST
Kedes Amorosa Bantah Keras Terlibatnya Pengguna Anggaran Dari Tahun 2020 - 2024 Sehingga Beredar di Sosmed
SABTANEWS COM - NISEL/SUMUT - Kepala Desa Amorosa, Asaeli Halawa Bantah Keras Tudingan Keterlibatan dirinya Menggunakan Dana Desa ADD DD dari Tahun Anggaran 2020 Sampai 2024.
Kepala Desa Amorosa Asaeli.Halawa Menjelaskan Lebih Rinci Kepada Tim Awak Media Saat Wawancara, Salasa (04/03/2025).
" Benar Pada Hari ini kita Menghadiri Undangan Dari Inpektorat Terkait Laporan Masyarakat Desa Amorosa, Beserta Bendahara dari Tahun 2020 Sampai 2024 Jelas Kepala Desa Amorosa.
Lanjutnya Lagi Kepala Desa Menjelaskan Anggaran Tahun 2020 sampai 2024 ini ,Kita sudah Melaksanakan Kegiatan Sesuai Spenifikasinya, Tepat sasaran Bahkan bisa kita pertanggung Jawabnya, Ungkap kades.
Yang Sayang Di sayangkan Membuat Beritan Menyudutkan Dirinya Tanpa konfirmasi, Serta Merta Menggunakan Foto Saya Tanpa Ijin Ungkap Kepala desa Amorosa Kepada Journalis Ini.
Masih Kata Kades , Saya Ingatkan Kepada Penggiat Media Sosial, Terlebih Kepada Media Jangan Pernah Menyebarkan Foto Tanpa ijin , Apa lagi Pelapor Desa Amorosa Pertanggung Jawaban Harus Benar Benar adanya Saya Keterlibatan Seseorang
"Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).” Tutup Kades Amorosa.
Hal Senada Yang Di sampaikan Aktivis (LIBAS) Light independen Bersatu Indonesia , Menanggapi Hal yang Beredar, Atau isu Tidak Sedaap Menyudutkan Seseorang ,Dan Mempulikasikan Foto Tanpa Hak, Maka Kita Menempuh Jalur Hukum Apalagi Laporan Masyarakat setempat kita duga Rekayasa Jelas Aktifis Kepada Jurnalis. (Tim)
Komentar
Posting Komentar