NGANJUK, SABTANEWS.COM – Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Ny. Uli Simanjuntak didampingi para pengurus pusat dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 Ny. Frieda Untoro meninjau lokasi penemuan fosil gajah purba jenis Stegodon Trigonocephalus Jawa di kawasan Hutan Tritik, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (23/10/2025). Fosil tersebut diperkirakan berusia sekitar 800.000 tahun. Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah. Selain berjarak 25 kilometer dari pusat kota Nganjuk, rombongan Ketua Umum Persit juga harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Kondisi jalan yang becek dan berlumpur menjadi tantangan tersendiri selama perjalanan. Setibanya di lokasi, Ny. Uli Simanjuntak berdialog dengan tim ekskavasi dari Museum Geologi Bandung yang dibantu oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Nganjuk, serta komunitas Kota Sejuk Nganjuk. Kepada tim ekskavasi, Ny. Uli menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mengungka...
Kedes Amorosa Bantah Keras Terlibatnya Pengguna Anggaran Dari Tahun 2020 - 2024 Sehingga Beredar di Sosmed
SABTANEWS COM - NISEL/SUMUT - Kepala Desa Amorosa, Asaeli Halawa Bantah Keras Tudingan Keterlibatan dirinya Menggunakan Dana Desa ADD DD dari Tahun Anggaran 2020 Sampai 2024.
Kepala Desa Amorosa Asaeli.Halawa Menjelaskan Lebih Rinci Kepada Tim Awak Media Saat Wawancara, Salasa (04/03/2025).
" Benar Pada Hari ini kita Menghadiri Undangan Dari Inpektorat Terkait Laporan Masyarakat Desa Amorosa, Beserta Bendahara dari Tahun 2020 Sampai 2024 Jelas Kepala Desa Amorosa.
Lanjutnya Lagi Kepala Desa Menjelaskan Anggaran Tahun 2020 sampai 2024 ini ,Kita sudah Melaksanakan Kegiatan Sesuai Spenifikasinya, Tepat sasaran Bahkan bisa kita pertanggung Jawabnya, Ungkap kades.
Yang Sayang Di sayangkan Membuat Beritan Menyudutkan Dirinya Tanpa konfirmasi, Serta Merta Menggunakan Foto Saya Tanpa Ijin Ungkap Kepala desa Amorosa Kepada Journalis Ini.
Masih Kata Kades , Saya Ingatkan Kepada Penggiat Media Sosial, Terlebih Kepada Media Jangan Pernah Menyebarkan Foto Tanpa ijin , Apa lagi Pelapor Desa Amorosa Pertanggung Jawaban Harus Benar Benar adanya Saya Keterlibatan Seseorang
"Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).” Tutup Kades Amorosa.
Hal Senada Yang Di sampaikan Aktivis (LIBAS) Light independen Bersatu Indonesia , Menanggapi Hal yang Beredar, Atau isu Tidak Sedaap Menyudutkan Seseorang ,Dan Mempulikasikan Foto Tanpa Hak, Maka Kita Menempuh Jalur Hukum Apalagi Laporan Masyarakat setempat kita duga Rekayasa Jelas Aktifis Kepada Jurnalis. (Tim)
Komentar
Posting Komentar