PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Kesetiaan seseorang terhadap pimpinannya patut diberikan jempol dan apresiasi yang luar biasa, bahkan nilai kesetiaan melebihi dari urusan materi dunia. Hal tersebut pun ditemukan Sabam Tanjung Sekretaris Umum ( sekum ) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ). Dimana saat hendak pulang kerumahnya melintas dijalan Segar kecamatan Tenayan Raya, tepatnya didepan Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 172 Pekanbaru ia melihat dengan jelas terpampang spanduk kepala sekolah SDN 172 berfoto bersama mantan Kadisdik Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. ( Sabtu 22 November 2025) Meskipun Dr H Abdul Jamal MPd bukan lagi Kadisdik Pekanbaru namun diduga sang kepala sekolah masih enggan untuk mencabut spanduk yang terbentang didepan pintu masuk sekolah. Menurut Sabam, itu bukan kelupaan melainkan salah satu bentuk pelecehan dimana sebagai kepala sekolah semestinya kepala sekolah Yoyon Siswanto mengetahui pergantian pimpinannya. Sabam berharap a...
Kedes Amorosa Bantah Keras Terlibatnya Pengguna Anggaran Dari Tahun 2020 - 2024 Sehingga Beredar di Sosmed
SABTANEWS COM - NISEL/SUMUT - Kepala Desa Amorosa, Asaeli Halawa Bantah Keras Tudingan Keterlibatan dirinya Menggunakan Dana Desa ADD DD dari Tahun Anggaran 2020 Sampai 2024.
Kepala Desa Amorosa Asaeli.Halawa Menjelaskan Lebih Rinci Kepada Tim Awak Media Saat Wawancara, Salasa (04/03/2025).
" Benar Pada Hari ini kita Menghadiri Undangan Dari Inpektorat Terkait Laporan Masyarakat Desa Amorosa, Beserta Bendahara dari Tahun 2020 Sampai 2024 Jelas Kepala Desa Amorosa.
Lanjutnya Lagi Kepala Desa Menjelaskan Anggaran Tahun 2020 sampai 2024 ini ,Kita sudah Melaksanakan Kegiatan Sesuai Spenifikasinya, Tepat sasaran Bahkan bisa kita pertanggung Jawabnya, Ungkap kades.
Yang Sayang Di sayangkan Membuat Beritan Menyudutkan Dirinya Tanpa konfirmasi, Serta Merta Menggunakan Foto Saya Tanpa Ijin Ungkap Kepala desa Amorosa Kepada Journalis Ini.
Masih Kata Kades , Saya Ingatkan Kepada Penggiat Media Sosial, Terlebih Kepada Media Jangan Pernah Menyebarkan Foto Tanpa ijin , Apa lagi Pelapor Desa Amorosa Pertanggung Jawaban Harus Benar Benar adanya Saya Keterlibatan Seseorang
"Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).” Tutup Kades Amorosa.
Hal Senada Yang Di sampaikan Aktivis (LIBAS) Light independen Bersatu Indonesia , Menanggapi Hal yang Beredar, Atau isu Tidak Sedaap Menyudutkan Seseorang ,Dan Mempulikasikan Foto Tanpa Hak, Maka Kita Menempuh Jalur Hukum Apalagi Laporan Masyarakat setempat kita duga Rekayasa Jelas Aktifis Kepada Jurnalis. (Tim)
Komentar
Posting Komentar