Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Gambar
SUMUT, SABTANEWS.COM --  Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut) DESY WULAN DARI menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang saat ini masih marak dan memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental yg rusak terhadap generasi muda. Sebelumnya Ketua PW IPPNU Sumut memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang telah berusaha memutus akses situs judi online, serta penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan Judi Online. Walaupun masih ditemukan promosi Judi Online di berbagai platform media sosial, sehingga hal tersebut menjadi tantangan pemerintah. Ketua PW IPPNU Sumut mengatakan bahwa promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong seseorang untuk terlibat ikut dalam perjudian. Oleh sebab itu, PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial (khususnya mayoritas kaum wanita) agar berhenti menyebarkan k...

Bupati Alfedri Terbitkan Perbup Tunda Bayar THR

SABTANEWS COM - SIAK - Rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gagal dibayarkan.

Pasalnya, masih dilakukan revisi terhadap laporan keuangan daerah yang dikerjakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat.

Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Surat itu terhitung tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Siak Alfedri dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni.

Dalam Perbup itu, pada pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya Idulfitri paling cepat Juni 2025.

Begitu juga gaji 13, pada pasal 5 ayat (5) menyatakan gaji 13 akan dibayarkan setelah Juni 2025. Besaran gaji 13 yaitu sebesar satu bulan penghasilan pada bulan Mei 2025.

"Saat Perbup ini berlaku, Perbup Siak Nomor 56 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 dicabut dan dinyatakan tak berlaku," seperti yang tertulis pada pasal 8 dari Perbup tersebut.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni enggan menjawab apa penyebab penundaan pembayaran THR tersebut. CAKAPLAH.com sudah melakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, namun tak mau memberi penjelasan, padahal pesan telah bercentang biru pertanda telah dibaca.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar