Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham Dalama Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro


JAKARTA, SABTANEWS.COM -- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pelaksanaan lelang pada hari kamis 20 Maret 2025 bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Vatas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. 

Dari hasil lelang, telah laku terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015. 

Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp 35.356.000.000 (tiga puluh lima miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000 (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) sehingga nilainya menjadi Rp37.866.000.000 (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus enam enam puluh enam juta rupiah).

Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Lelang Barang Sita Esekusi yang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama dengan Tim Kejari Jakarta Pusat  melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

KOMUNITAS BELAJAR MAHASISWA FORUM LINTAS BATAS UNIVERSITAS TERBUKA (KBM FLB UT) ADAKAN AJANG DEBAT HUKUM ONLINE, UNTUK PARA MAHASISWA UNIVERSITAS TERBUKA (UT)