Salah Tafsir, Bila Hambali di Katakan Minta Jabatan Sekda, Ini Kata Undang-undang


BANGKINANG, SABTANEWS.COM -+  Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang berjudul Hambali Minta Jadi Sekda Kembali Saat Yuzar Dilantik, hal ini diawali dengan pidato Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH dinilai salah tafsir.  

Bahwa berdasarkan pasal 201 ayat 9 Undang Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang undang, menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diangkat Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak nasional pada tahun 2024. 

Selanjutnya, Bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat 11 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati / Walikota diangkat Penjabat Bupati / Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Demikian dikatakan oleh Plt. Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar H. Salmi Hadi, S. Sos, M. Si saat dijumpai diruang Kerja di Bangkinang Kota, Jum'at sore (07/02)

Salmi Hadi menyatakan Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarifuddin  dan Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, SH, MH Plt, Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Salmi Hadi, S. Sos, M. Si menyampaikan berdasarkan aturan diatas sudah jelas dan terang benderang bahwa Bapak Pj Bupati Kampar Hambali, setelah dilantiknya Bapak Yuzar dan Ibu Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang direncanakan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025, maka secara otomatis Bapak Hambali akan kembali kepada jabatan Defenitif Sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar. 

"Seperti Dua Mantan Penjabat Bupati Kampar sebelumnya yakni Dr. Kamsol dan Muhammad Firdaus setelah selesai menjabat, kembali ke jabatan Tinggi Pratama sebelumnya di Provinsi Riau" Ungkap Salmi Hadi. 

"Jadi berdasarkan fakta diatas, sangat kita sayangkan bila Pj Bupati Kampar Minta Jadi Sekda Kembali, karna otomatis setelah ada Bupati dan Wakil Bupati Defenitif aturan menegaskan harus kembali ke jabatan Sekda" Tutup Salmi Hadi. (Diskominfo Kampar)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas