Respon Cepat Kodim 0210/TU Turun Langsung Ke Lokasi Longsor di Desa Tipang Kecamatan Baktiraja


HUMBAHAS, SABTANEWS.COM  - Jajaran Kodim 0210/TU bersama BPBD Humbahas dan Polres Humbahas  bahu membahu membantu masyarakat membersihkan material longsor tanahan yang menutupi akses jalan di Desa Tipang Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025) 

Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal S.Hub, Int melalui Danramil 05/Doloksanggul Kapten Inf S. Simanullang saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya mengatakan Bencana Tanah longsor yang terjadi di Desa Tipang Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbahas terjadi pukul 01.10 Wib Dini Hari tadi 

Ia menjelaskan Pada tanggal 18 Februari 2025, sekira pukul 15.00-22.00 Wib, di Kabupaten Humbahas, telah terjadi hujan khususnya di Kecamatan Baktiraja sehingga mengakibatkan longsor

Sampai dengan saat ini tanah longsor yang disertai dengan batu yang jatuh dari perbukitan masih berlangsung yang mengakibatkan 5 (lima) rumah terdampak tapi kondisi masih belum termonitor karena masih rawan untuk mengecek ke lokasi rumah tersebut. Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa 

Danramil, Kapolsek Doloksanggul dan camat Baktiraja menghimbau masyarakat untuk menjauhi lokasi tanah longsor karena material longsor masih terus berjatuhan dan mengungsikan masyarakat yang terdampak ke rumah kerabat terdekat

Dimana sampai saat ini masih terjadi longsoran kecil materil tanah dan batu yang mengakibatkan jalan dari Kota Kecamatan Baktiraja menuju Desa Tipang tertutup.

Akibat dari kejadian ini akses jalan tertutup sepanjang 40 Meter dan 5 unit Rumah rusak ringan (Materil batu tanah menasuki areal pekarangan rumah) serta Luas areal longsoran yang terdampak sekitar 1  Ha.

Data pemilik rumah yang terdampak yaitu Nursinta Pandiangan (80), Ependi Purba (60), Jhoni Purba (55), Gumar  Manalu (70) dan Alden Manalu (67)

Personil Koramil 05 Doloksanggul bersama anggota Polsek Doloksanggul memblokir lokasi supaya masyarakat tidak mendekati rumah yang ada dilokasi longsor.

Saat ini Alat berat Beco sedang melaksanakan pembersihan material longsor yang menimbun jalan utama.

Menurutnya saat ini masyarakat terdampak sudah mengungsi kerumah kerabat terdekat dan Sawah dan perladangan masyarakat dipenuhi material longsor yang dikuasai 20 orang pemilik.

Danramil Menghimbau warga masyarakat sekitar maupun warga yang datang untuk menyaksikan longsor agar tidak mendekati areal, dikarenakan hingga saat ini masih terjadi longsoran kecil dan cuaca mendung. BPBD Kabupaten Humbahas akan membuat Posko Pengungsian 

Kami juga selalu Berkoordinasi dengan Pemkab Humbahas dan Melaporkan ke Komando atas

Sampai saat ini 17 Personil Koramil 05/Doloksanggul yang di pimpin langsung oleh Danramil 05/Doloksanggul Kapten Inf Sahat Simanullang masih stanbay dilokasi.

Personil yang terlibat Personil Koramil 05/Doloksanggul, Personil Polsek Doloksanggul, Personil Camat Baktiraja, Aparat desa Tipang, Personil KPH 13 Doloksanggul, dan Dinas BPBD Humbang Hasundutan dengan 1 unit alat berat Beco Cat. ( DNM )

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han