Polda Riau Dan APDESI Riau Bersinergi Untuk Mendukung Program Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) RIAU Zulfahrianto, S.E dukung Upaya Antisipasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)yang berpotensi dilakukan oleh para Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025

Hal ini disampaikan Zulfahrianto, S.E di kediamanya usai melakukan koordinasi dengan Panit 1 Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Riau IPTU SHAFWAN, senin (24/2/2025)

Koordinasi yang dilakukan oleh Polda Riau dengan APDSI Riau itu beranjak dari adanya potensi  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa khususnya diwilayah Provinsi Riau yang disebabkan karena minimnya pengetahuan aparatur desa tentang penggunaan anggaran. selain itu juga  adanya kesempatan serta niat untuk memperkaya diri.

Untuk tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah menetapkan besaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) serta Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Perda APBD Provinsi dan Perda APBD Kabupaten diwilayah Provinsi Riau.

Sehingga untuk pelaksanaan penggunaan anggaran dijalankan oleh Pemerintah Desa mulai bulan januari tahun 2025.

Untuk mencegah aparatur desa terjerat tindak pidana Korupsi, Perlu adanya peran serta DPD APDESI Prov. Riau untuk menghimbau para Pemerintah Desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan kerugian Negara. Sehingga tujuan dan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan.

Dalam kesempatan tersebut,  Zulfahrianto, S.E selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Prov. Riau menyampaikan pesan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Prov. Riau 

“Saya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa diseluruh Prov. Riau agar dapat memaksimalkan pembangunan Desa melalui anggaran yang telah diberikan kepada Desa secara efektif, efisien dan profesional guna mendukung program - program Pemerintahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Raka Buming Raka, program Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Riau Bapak Abdul Wahid dan Bapak S.F Haryanto serta program para Kepala Daerah diwilayah Prov. Riau," ucapnya.

Zulfahrianto juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa diseluruh Prov. Riau agar tidak melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dapat menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat kareran setiap penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN akan diawasi oleh aparat penegak hukum dan akan dimintakan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sambung Ketua APDESI Riau yang akrab dengan sapaan Anto Sontang.

Anto Sontang katakana, upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi harus dilakukan secara Bersama sama dengan stakeholder terkait. 

“Seperti yang kami lakukan saat ini melakukan koordinasi dengan Polda riau dengan menjalin kemitraan Bersama APDESI Riau untuk Bersama sama membangun Pemerintahan Desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga cita - cita menuju Indonesia Emas 2045 dapat berjalan dengan aman dan lancar," tutupnya.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***