Kasus Kecelakaan Bus PT NWR, Ketua KNPI Riau: "Jangan Kalian Dramatisir, itu Murni Insiden! Berbaik Sangka Saja"


JAKARTA, SABTANEWS.COM -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Menepis informasi soal insiden yang terjadi di PT Nusa Wana Raya (NWR).

Pernyataan tegas itu langsung disampaikan Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jalan Trunojoyo Nomor 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa isu murahan seperti itu telah memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut Ketua KNPI Riau sekaligus Wasekjen KNPI Pusat itu, informasi Hoax yang cenderung fitnah selalu dihembuskan oleh para Kelompok tak bertanggung jawab, apalagi dengan menggunakan nama besar DPD I KNPI Provinsi Riau.

Bagi Ketua Larshen Yunus, desakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Disnakertrans untuk Menyegel kegiatan Perusaahan PT. Nusa Wana Raya (NWR), yang katanya banyak ditemukan beberapa Kejanggalan dan Pelanggaran perusahaan terhadap Hak para pekerja di Lapangan adalah informasi yang tak benar dan cenderung Fitnah.

"Para Kelompok Pengangguran itu selalu saja membuat hal yang aneh-aneh. Gerombolan Pemuda berusia Tua itu bingung caranya mencari uang, hingga akhirnya selalu membangun Opini yang tak mendasar, yang ujung-ujungnya Transaksional. Coba anda bayangkan! bagaimana mungkin kami ini buat Satgas Penataan Sawit-Sawit Ilegal, sementara Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum saja Angkat Tangan. Ini namanya Lelucon murahan yang justru membuat suasana menjadi tidak Kondusif" tutur Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa Induk Organisasi yang dipimpinnya saat ini dari dulu tetap sama, yakni Konsisten Berada di Garis Perjuangan Rakyat.

"Kelompok sebelah itu Liar dan beraturan. Pimpinannya sudah jadi pengangguran, pasca kalah telak pada Kontestasi Pilkada tahun lalu. Coba rekan-rekan ingat lagi, disaat kawan itu Aktif sebagai Pejabat Daerah saja tidak mampu mengatasi Kebun-Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan hutan di Daerah Kabupaten yang dipimpinnya, kok sekarang muncul Lelucon seperti itu. Inilah yang dinamakan umur tua tapi tingkah seperti anak TK, Alfatihah" sesal Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (27/2/2025) Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu pastikan, bahwa KNPI Riau yang dipimpinnya saat ini tetap sama, yakni Menghadirkan Keadilan guna Memperbaiki Negeri.

"Khusus buat PT NWR, kami tegaskan sekali lagi, bahwa itu merupakan satu dari sekian banyak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Taat Pajak, Patuh terhadap setiap aturan yang ada, terutama bagi Kepentingan masyarakat setempat. Kalau disinggung soal kecelakaan tempo lalu, itu sama sekali tidak ada hubungannya. Karena yang namanya insiden tidak ada yang menginginkan. Jangan cari masalah sama PT NWR, karena Rakyat Setia bersama Perusahaan itu"  akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya, bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau. (*)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***