Jadwal SPMB SDN dan SMPN Pekanbaru Berlangsung Pertengahan Tahun 2025


Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Pekanbaru rencananya berlangsung pada pertengahan tahun 2025. Pendaftaran ini bagi murid baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026.

"Untuk penerimaan murid baru kita prediksi berlangsung pada akhir Juni atau awal Juli nanti," terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (18/2/2025).

Kuota jalur domisili dalam SPMB tahun ini cendrung menurun dibanding penerimaan murid tahun sebelumnya. Ada penurunan kuota sebanyak sepuluh persen dibanding tahun lalu.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengusulkan kuota jalur domisili pada SPMB sebanyak 40 persen. Sedangkan pada penerimaam murid SMP tahun lalu sebanyak 50 persen.

Kondisi itu terjadi dari rentang tahun 2017 hingga tahun 2023. Ia menilai itu jadi alasan dinas mengurangi kuota untuk jalur domisili dalam penerimaan murid SMP.

Alasan lainnya yaitu untuk menambah persentase jalur affirmasi dan prestasi. Adanya pengurangan kuota ini untuk memberi kesempatan kepada calon peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah.

Jamal menambahkan bahwa kuota jumlah penerimaan murid dari jalur affirmasi meningkat dari 15 persen menjadi 20 persen. Ada kenaikan 5 persen dari penerimaan murid tahun lalu.

"Kita naikkan jumlah kuota jalur affirmasi untuk mencegah anak tidak sekolah atau putus sekolah," tegasnya.

Sementara itu, kuota jalur pindah orangtua tidak ad perubahan dibanding tahun lalu. Jumlah kuota jalur pindah orangtua tetap lima persen dari total kuota yang ada.

Sementara itu, untuk jalur prestasi awalnya hanya tersedia sesuai sisa kuota. Namun pada SPMB tahun ini, jumlah kuota dari jalur prestasi ditetapkan 25 persen dari total kuota.

Sementara itu, kuota penerimaan murid SDN dalam SPMB kali ini tidak mengalami perubahan. Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengusulkan kuota yang sama dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 lalu.

"Pada tahun ini usulan kami untuk kota setiap jalur masih sama seperti tahun kemarin, tidak ada perubahan," terangnya.

Jalur penerimaan murid lewat SPMB nanti lebuh mendominasi. Jumlahnya lebih dari 50 persen kuota peserta didik yang ada di sekolah.

Usulan untuk jalur domisili minimal 70 persen dari total kuota penerimaan di sekolah. Mereka mengaku tidak menambah kuota karena sebaran SD negeri sudah merata di seluruh wilayah di Kota Pekanbaru.

Kemudian untuk jalur affirmasi atau bagi anak kurang mampu kuotanya 15 persen. Lalu kuota untuk jalur pindah orangtua sebanyak lima persen saja.

"Kami tidak menambah kuota dalam usulan kuota karena tidak terdapat masalah berarti di lapangan," ujarnya.

Jamal menyadari ada sejumlah perubahan dalam sistem penerimaan peserta didik pada tahun ini.

Pihaknya mengaku bakal melakukan sosialiasi untuk optimalkan proses penerimaan peserta didik di sekolah. (rl)

Editor : Redaksi

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***