Bapenda Pekanbaru Gelar Podcast Baper, Edukasi Warga Peduli Pajak


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar Podcast Bahas Pajak Daerah Ga Ribet (Baper) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar Podcast Bahas Pajak Daerah Ga Ribet (Baper) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah.

Pajak daerah merupakan modal bagi pemerintah untuk menjalankan program pemerintah, baik di bidang pembangunan infrastruktur, sarana dan pelayanan, pendidikan dan kesehatan.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (18/2/2025). Ia menjelaskan, Podcast ini diisi dengan dialog santai bersama tim Bapenda Pekanbaru untuk memberikan penjelasan mengenai masing-masing pajak daerah.

"Seperti pajak iklan, pajak PBB dan sebagainya. Melalui Podcast Baper kita mencoba melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bagaimana pembayaran pajak dan manfaatnya bagi pembangunan kota," ujarnya.

Pada Podcast terbaru, hadir sebagai narasumber yang berkompeten di bidangnya, adalah tim dari Bagian Pelayanan Pajak Daerah Lainnya, Anggi dan Hana di Bagian Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB.

Mereka membagikan informasi yang menarik perhatian masyarakat Kota Pekanbaru, mulai dari tata cara pendaftaran, lapor dan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

Dialog santai ini juga mengingatkan bahwa Jadwal Jatuh Tempo pembayaran Pajak Reklame tidak sama dengan Masa Pajak Daerah lainnya. Anggi menjelaskan, jatuh tempo pembayaran dan masa Pajak Reklame itu berbeda dari pajak lainnya.

"Jadi untuk masa Pajak Reklame itu 3 bulan masuk dalam satu periode dan masa jatuh temponya tidak boleh lewat dari bulan periode pertama saat mendaftar pajak reklame jika lewat sudah di kenai sanksi administrasi 1 persen," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa wajib pajak sekarang bisa mencetak SPPT khusus (warna orange) lewat aplikasi Smart Tax Pekanbaru, yaitu cetak E-SPPT.

"Sementara itu, bukti bayar itu bukan SPPT tapi bukti pembayaran uang langsung dimana tempat Wajib Pajak melakukan pembayaran pada saat itu, baik itu di UPT Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru ataupun melalui E-commerce," jelasnya.

Sesuai dengan Visi Misi Bapenda Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan prima. Pelayanan digitalisasi terus diinovasikan untuk menjangkau seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Kemudahan membayar pajak PBB-P2 yang cukup dalam genggaman begitu di rasakan karena saat ini Bapenda Pekanbaru sudah bermitra dengan Gojek, Tokopedia, Ovo dan Dana dan untuk pelayanan pajak daerah bisa langsung ke UPT terdekat yang sudah tersebar di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.

Untuk Lokasi UPT I Bapenda Pekanbaru itu di Jalan Rupat, Kelurahan Simpang Empat, Lokasi UPT II di Jalan Sekolah, Lokasi UPT III di Kantor Camat Marpoyan Damai dan Kantor Camat Bukit Raya, Lokasi UPT IV Bapenda Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Atria Ruko Blok 3 B, Lokasi UPT V Bapenda Pekanbaru di Kawasan Kantor Camat Bina Widya). (Kominfo10/RD5)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP