Langsung ke konten utama

Sebelum Apel, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Masak Bareng Warga Binaan Bersertifikat di Dapur Sehat

BANDAR LAMPUNG, SABTANEWS.COM – Rutinitas Senin pagi (5/1/2026) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung diawali dengan pemandangan inspiratif. Sebelum pelaksanaan apel pagi pegawai, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyempatkan diri menyambangi Dapur Sehat untuk memantau langsung proses produksi makanan bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kunjungan ini tidak sekadar inspeksi administratif semata. Ike Rahmawati terlibat aktif, mulai dari memeriksa kelengkapan data bahan makanan hingga turun tangan langsung mengaduk masakan di kuali besar. Menariknya, dalam proses tersebut Kalapas Kelas I Bandar Lampung berkolaborasi langsung dengan para juru masak yang merupakan Warga Binaan pilihan. Bukan sembarang pekerja, mereka adalah tenaga terampil yang telah melewati pelatihan tata boga intensif dan mengantongi sertifikasi kompetensi resmi. "Saya bangga melihat kinerja mereka. Di sini saya tidak hanya mengecek data, tapi ikut masak untuk memasti...

Asas Dominus Litis Dalam Rancangan KUHAP Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN)


Ket foto , Zulwisman Dosen HTN/HAN FH UNRI

PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Sebagaimana telah tercantum, khususnya dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, Undang - Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Maka sudah cukup rinci asas ini diatur terutama di Perja dan tentu ini menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN). 

Namun tentu Asas Dominus Litis ini harus lebih diterapkan pada tindak pidana khusus yang saat ini sudah berjalan dengan baik, tetapi bukan pada tindak pidana umum karena nantinya akan mempengaruhi pada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polri secara porposional dan profesional. 

Disisi lain, Asas Dominus litis juga sudah berjalan pada pra penuntutan oleh Jaksa, apakah perkara bisa dilanjutkan pada proses penuntutan, dihentikan penuntutan karena apakah karena tidak cukup alat bukti, pelaku/tersangka meninggal dunia, atau bukan tindak pidana sebagai dasar pertimbangan penghentian penuntutan. 

Tentu kita mengharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian atau Criminal Justice Sistem (CJS), tanpa memasuki dan mencampuri kewenangan serta tidak intervensi penyidik dalam melakukan penyidikan. 

Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tentu tetap harus dalam kemandirian/ independensi yang tentunya telah diawasi oleh internal Polri (Wasidik) dalam melihat satu perkara sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan penyidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...