Asas Dominus Litis Dalam Rancangan KUHAP Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN)


Ket foto , Zulwisman Dosen HTN/HAN FH UNRI

PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Sebagaimana telah tercantum, khususnya dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, Undang - Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Maka sudah cukup rinci asas ini diatur terutama di Perja dan tentu ini menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN). 

Namun tentu Asas Dominus Litis ini harus lebih diterapkan pada tindak pidana khusus yang saat ini sudah berjalan dengan baik, tetapi bukan pada tindak pidana umum karena nantinya akan mempengaruhi pada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polri secara porposional dan profesional. 

Disisi lain, Asas Dominus litis juga sudah berjalan pada pra penuntutan oleh Jaksa, apakah perkara bisa dilanjutkan pada proses penuntutan, dihentikan penuntutan karena apakah karena tidak cukup alat bukti, pelaku/tersangka meninggal dunia, atau bukan tindak pidana sebagai dasar pertimbangan penghentian penuntutan. 

Tentu kita mengharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian atau Criminal Justice Sistem (CJS), tanpa memasuki dan mencampuri kewenangan serta tidak intervensi penyidik dalam melakukan penyidikan. 

Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tentu tetap harus dalam kemandirian/ independensi yang tentunya telah diawasi oleh internal Polri (Wasidik) dalam melihat satu perkara sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan penyidikan.

Komentar

POPULER

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau

Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru Audiensi dengan Kabag Umum Setdako Pekanbaru

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Dipercaya Jabat Ketua DPC Srikandi Pekanbaru, Nurhayati Siap Kolaborasi Bersama Jajaran

Keluarga Korban Sampaikan Terima Kasih, Sosok S. Hondro Dinilai Garda Terdepan Pembela Masyarakat Nias di Riau

Seorang PNS Disdik Labuhan Batu Selatan Bernama 'BORNOK' Diduga Gelapkan Atau Menipu Rekan Kerjanya

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Menyambut HUT KAI yang ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Buat Masyarakat