Usai Menggeledah Kantor PUPR Riau, KPK Menetapkan 5 Tersangka Dugaan Tipikor Flyover SKA

- Januari 20, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Penggeledahan selama 8 jam yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025) mulai terang benderang.

Ternyata, penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau Simpang SKA Tahun Anggaran 2018.

Informasi ini diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam ekspos di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Didampingi Jubir KPK Tessa Mahardika, Asep Guntur mengungkapkan perihal penggeledahan hingga sudah menetapkan 5 tersangka terkait dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru.

"Juga hari ini, diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover di Pekanbaru, sesuai surat perintah penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025, atau sudah sebelas hari ya," kata Jubir KPK mengawali ekspos dikutip Riaupos.co dari Youtube resmi KPK, Selasa sore.

Penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover SKA, ditambahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sudah menetapkan lima tersangka.

"Tersangka YN, adalah PPK saat proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR" ungkap Asep Guntur.

Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Advertisement advertise here