Pegawai PDAM Tirtauli Diduga Tidak Berkompeten Dan Arogan, Warga Keluhkan Etika dan Profesionalisme

SABTANEWS COM - PEMATANG SIANTAR - PDAM Tirtauli, perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Kota Pematang Siantar yang beralamat di Jalan Porsea No. 2, Kecamatan Siantar Barat, tengah menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga mempekerjakan pegawai yang tidak berkompeten, khususnya di bagian lapangan pemutusan sambungan air pelanggan. Keluhan ini mencuat setelah insiden di Jalan Inpres Gang Rawa Makmur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar yang melibatkan dua oknum petugas pemutusan sambungan, Suriono dan rekannya, yang dinilai tidak profesional dan arogan.

*Kronologi Insiden*

Pada Selasa (14/1/2025), dua petugas PDAM Tirtauli terlihat mengendap-endap di depan rumah seorang pelanggan untuk mencabut meteran air. Aksi mereka terhenti saat ketahuan oleh awak media Selektifnews.com yang kebetulan berada di lokasi. Saat dimintai penjelasan, Suriono, salah satu petugas, mengakui bahwa mereka belum meminta izin kepada pemilik rumah untuk melakukan tindakan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, rekannya justru berceloteh dengan ucapan, “Biar saja ini diputus, kayaknya memang sudah hobi pemilik rumah meterannya diputus,” sambil tersenyum puas.

Perilaku ini jelas memicu kemarahan warga setempat yang merasa tindakan tersebut tidak hanya tidak beretika, tetapi juga mencerminkan lemahnya profesionalisme pegawai PDAM Tirtauli.

*Protes Warga*

Warga Jalan Inpres Gang Rawa Makmur mengecam keras perilaku kedua oknum tersebut. Menurut mereka, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pelanggan tetapi juga mencoreng citra PDAM Tirtauli sebagai perusahaan milik daerah.

“Pegawai seperti ini seharusnya diberhentikan karena perilaku arogan mereka bisa merusak nama baik perusahaan. Kami berharap PDAM Tirtauli bisa merekrut pegawai yang lebih berkualitas dan memiliki etika kerja yang baik ke depannya agar perusahaan bisa lebih berkembang,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

*Hukum dan Peraturan Terkait*

Tindakan petugas yang melakukan pemutusan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat dianggap melanggar peraturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Air Minum, setiap perusahaan penyedia layanan air minum wajib memberikan pelayanan yang transparan dan beretika kepada pelanggannya.

Selain itu, tindakan pemutusan sambungan air tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya juga dapat melanggar Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum, yang mengatur bahwa setiap pemutusan sambungan harus dilakukan sesuai prosedur dengan pemberitahuan resmi kepada pelanggan.


*Respons PDAM Tirtauli*

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan Selektifnews.com, Humas PDAM Tirtauli, Dorlim Pasaribu, memilih bungkam. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum pegawai. Warga menilai, ketidakjelasan respons dari pihak manajemen memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tubuh PDAM Tirtauli.

*Harapan Warga*

Warga berharap PDAM Tirtauli segera mengambil langkah tegas untuk menangani permasalahan ini. Selain itu, evaluasi terhadap seluruh pegawai, terutama di bagian lapangan, perlu dilakukan untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Perusahaan daerah seperti PDAM Tirtauli seharusnya menjadi contoh dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kami berharap ada perbaikan signifikan, mulai dari proses rekrutmen hingga pengawasan kinerja pegawai, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar seorang pelanggan yang kecewa.

Kasus ini mencerminkan perlunya perbaikan sistem manajemen dan pelayanan di PDAM Tirtauli. Tindakan oknum petugas yang arogan dan tidak beretika hanya akan memperburuk citra perusahaan. Manajemen PDAM Tirtauli diharapkan segera bertindak dengan melakukan investigasi, memberikan sanksi tegas kepada oknum terkait, serta memastikan bahwa semua pegawai memiliki kompetensi dan etika kerja yang sesuai dengan standar pelayanan publik. (Tim)

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

234 SC Kampar Gelar Kopdar, Bahas Keanggotaan hingga Agenda Touring Wisata Alam

Rapat Internal, DPC GRIB JAYA Pekanbaru dan Perayaan Ultah ke 15 Dihadiri Ketua DPD Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Aksi Massa Kedua di Panipahan, Warga Geram Dugaan Peredaran Narkoba Kian Merajalela

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Alexander Sitorus Unggul 35 Suara, Ucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pelaksana dan Masyarakat RW 04

DPD-SPI Toba Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2026

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe