Langsung ke konten utama

Tutup RPJMD Dairi, Vickner Sinaga Ajak Semua OPD Kerja Keras dan Jangan Cengeng Karena Anggaran

SABTANEWS COM - DAIRI - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga menutup Musrenbang RPJMD Kabupaten Dairi Tahun 2025-2029, Senin (7/7/2025) di Balai Budaya  Sidikalang. Dalam sambutannya menyampaikan, ada 3 prioritas yang harus dimasukkan juga dalam RPJMD Kabupaten Dairi, yaitu swasembada energi listrik, swasembada pangan dan swasembada air  “Swasembada listrik sudah dipastikan akan bertambah di Dairi. Kami sudah cek kesiapan itu, dan semua Kabupaten Dairi akan dialiri listrik. Swasembada air juga kita cukup, dan sudah terbukti kita lakukan kerjasama dengan LSM asing seperti yang di desa Dolok Tolong, seperti ini akan terus kita kembangkan. Untuk swasembada pangan, yaitu masalah irigasi, mudah-mudahan tahun depan bisa kita dapatkan anggaran yang lebih besar agar dapat kuta kelola sebaik mungkin,” Ujarnya Namun demikian dikatakan Vickner, walaupun saat ini anggaran tidak memadai, semua OPD di Kabupaten Dairi diharapkan jangan cengeng, dan tunjukkan ...

Opsen Pajak Mulai Berlaku, Terselip Kabar Baik Bagi Masyarakat Sumut


MEDAN, SABTANEWS.COM --  Diketahui lebih dari setengah Provinsi di Indonesia yang akan menunda Kenaikan Pajak Opsen.

Dari 38 Provinsi yang ada, sebanyak 25 provinsi menunda Kenaikan Pajak tersebut.

Salah satunya Sumatera Utara (Sumut) yang termasuk menunda atau tidak menaikkan Opsen Pajak. 

Terkait hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Achmad Fadly saat diwawancarai Wartawan, di Medan, Senin (20/1/2025), mengatakan, bahwa persentase penyerapan pajak kendaraan bermotor di 2024, sebesar 90,6 persen.

"Alhamdulillah, 90,6 persen, dan 9 persen tahapan target yang belum terpenuhi", ucapnya.

Menurutnya, adapun hasil analisa kendala itu, terkait tingkat kepatuhan masyarakat, dalam kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Tentang Kenaikan Pajak, Fadly mengatakan, skema ini dinamakan Opsen Pajak atau Pungutan Tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

"Yang pertama itu adalah Tranformasi, yang dulunya Kita kenal Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, dengan adanya  UU HKPD, langsung bagi sprit sore hari", sebut Fadly.

"Yang kedua adalah terkait dengan Perubahan Tarif baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), itulah Opsen", jelas Fadly.

Dan sebenarnya juga, lanjut Fadly, untuk penguatan fiskal masing-masing daerah. Selama ini Bagi Hasil itu diatur oleh Propinsi, namun dengan adanya Opsen, sore hari langsung diterima oleh Kabupaten/Kota.

"Kemarin, adanya penambahan peningkatan kewajiban masyarakat, keluar lagi Surat Edaran Kemendagri, agar pemberlakuan Opsen itu kiranya ekuivalen dengan tahun sebelumnya. Jadi untuk tahun 2024 Opsen itu tidak membebankan kepada masyarakat atas pembelian kendaraan baru, atau ditunda secara nasional", ujar Fadly menutup wawancara.

Informasi yang dihimpun, Pajak ini tergolong sebagai Pajak Daerah. Pemungutan Pajak Baru ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dimana, pemungutan Opsen dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.

Peran Daerah untuk Opsen, yakni Opsen Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, Opsen Pajak ini terbagi menjadi dua, yakni Tambahan Pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dan di dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif Opsen Pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan Opsen Pajak BBNKB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Adapun besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda, sesuai bunyi Pasal 83 ayat (2). 

Dengan Penambahan Pajak baru berupa Opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan Biaya Admin TNKB.

Dan pada lembaran belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran STNK juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adapun dasar Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB, serta BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak masing-masing sebesar 66 persen.

Adapun dasar penghitungannya adalah : Tarif Dasar Pengenaan Pajak sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai Rp. 200 Juta.

Maka, kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu kendaraan dalam Perda PDRB Provinsi yang bersangkutan adalah sebesar 1,1 persen.

Jadi PKB terutangnya adalah 1,1 persen x Rp. 200 Juta = Rp. 2,2 Juta.

Opsen PKB nya adalah 66 persen x Rp. 2,2 Juta = Rp. 1,450 Juta.

Jikalau dijumlahkan, Pemilik Kendaraan Bermotor harus membayar Rp. 2,2 Juta + Rp. 1,450 Juta = Rp. 3,650 Juta.

Contoh : Tuan A membeli Kendaraan Bermotor senilai Rp. 500 Juta di Jakarta pada 2024. Kendaraan ini merupakan pembelian pertamanya.

Diketahui Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta pada tahun ini sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama. Maka Tuan A akan dikenakan pajak sebesar dengan perhitungan seperti berikut.

Pertama : Menghitung BBNKB Terutang

= Harga Jual Kendaraan x Tarif PKB = Rp. 500 Juta x 2 persen = Rp. 10 Juta.

Kedua : Menghitung Opsen BBNKB Terutang = BBNKB terutang x Tarif Opsen BBNKB = Rp. 10 Juta x 66 persen = Rp. 6,6 Juta.

Maka, adapun Total Pajak yang harus dibayarkan Tuan A atas pembelian mobil tersebut adalah : BBNKB Terutang + Opsen BBNKB = Rp 10 Juta + Rp. 6,6 Juta = Rp. 16,6 Juta. (***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...