SABTANEWS COM - INHIL - Sesi tanya jawab bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat, mengawali penilaian Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi KPK RI. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (25/11) ini , merupakan penilaian inti oleh Tim Penilai dari Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil. Tahapan demi tahapan dilalui, akhirnya Desa Sungai Intan berhasil meraih nilai 90,00 dengan predikat AA/Istimewa. Sebuah prestasi yang mendapat apresiasi dari Bupati Inhil Herman, terhadap kinerja Pemerintah Desa Sungai Intan. Capaian tersebut, diharapkan Bupati tidak hanya sebatas menyediakan administrasi saja, melainkan adanya aksi nyata. “Kita akan wujudkan dalam bentuk program-program aksi, yang pelaksanaannya akan dipastikan oleh Inspektorat daerah dan OPD terkait,” kata Bupati Inhil Herman yang mengikuti kegiatan secara virtual. Akumulasi nilai yang diraih Desa Sungai Intan, ial...
SABTANEWS COM - SIAK - Permasalahan tapal batas lahan yang cukup lama terpendam kini kembali mencuat ke permukaan. Masyarakat Desa Kampung Buatan 1, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menyampaikan aspirasi mereka kepada publik pada Senin, 13 Januari 2025.
Masyarakat menuntut penyelesaian konflik tapal batas antara Desa Kampung Buatan 1 dan Desa Kampung Teluk Lancang yang telah berlangsung sejak tahun 2005. Konflik ini melibatkan lahan seluas lebih dari 200 hektare yang diduga dikelola oleh Koperasi Bina Karya Kampung Teluk Lancang bekerja sama dengan PT Persi Permodalan Siak.
Aksi Aspirasi dan Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, masyarakat Kampung Buatan 1 menyampaikan aspirasi mereka dengan menghadirkan perwakilan perangkat desa, pihak kepolisian dari Polsek setempat, serta Babinsa TNI. Salah satu juru bicara warga, Ngah Marbo’ah, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta keadilan dan kepastian hukum dari pemerintah daerah hingga pusat.
“Kami hanya meminta agar permasalahan tapal batas ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. Konflik ini sudah berlangsung sejak lama, dan kami ingin pihak terkait, baik pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat, turun tangan untuk menyelesaikannya,” ujar Ngah Marbo’ah kepada awak media.
Hasil Pertemuan dan Imbauan Aparat
Dalam hasil pertemuan yang melibatkan pihak kepolisian Polsek setempat dan Babinsa TNI, kedua pihak menghimbau agar kepala desa dari Kampung Buatan 1 dan Kampung Teluk Lancang segera menyelesaikan permasalahan ini. Aparat memberikan tenggat waktu maksimal 3 hingga 4 hari untuk menghasilkan solusi yang konkrit dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta sabar menanti hasil penyelesaian tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Teluk Lancang, Selamat, menolak mengomentari lebih jauh aksi yang dilakukan masyarakat Kampung Buatan 1. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Kami tidak perlu menanggapi lebih lanjut karena kegiatan mereka tidak sesuai dengan juknis yang berlaku. Beberapa tuduhan, seperti penyerobotan lahan, klaim aktivitas ilegal, dan pernyataan bahwa Desa Kampung Teluk Lancang baru dibentuk setelah berdirinya Kabupaten Siak, tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Kepala Desa Selamat.
Warga Kampung Buatan 1 mendesak agar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini. Mereka berharap permasalahan tapal batas ini dapat diselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak terkait secara transparan agar tidak menimbulkan potensi konflik lebih lanjut di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah penyelesaian konflik ini. Masyarakat berharap ada kejelasan hukum agar hak-hak mereka atas lahan tersebut dapat dipulihkan tanpa menimbulkan ketegangan antarwarga di kedua desa.
Liputan : Indra Syarial
Komentar
Posting Komentar