Langsung ke konten utama

Dukung Bhayangkara Run 2025, Dinas Kebersihan Pekanbaru Lakukan Pembersihan

PEKANBARU, SABTANEWS.COM --  Menyambut gelaran Riau Bhayangkara Run 2025 yang digelar pada Minggu, 13 Juli 2025, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru bergerak cepat melakukan pembersihan menyeluruh di kawasan sekitar Markas Polda Riau. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan pemerintah kota terhadap event olahraga bergengsi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78. Sejumlah petugas kebersihan diturunkan sejak dini hari untuk menyapu jalan, mengangkut sampah, dan memastikan area yang akan dilalui para peserta lari dalam kondisi bersih dan nyaman. Fokus pembersihan mencakup ruas jalan utama, trotoar, hingga area parkir dan tenda-tenda peserta. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, melalui salah seorang petugas di lapangan yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemkot dan aparat kepolisian dalam mendukung kegiatan positif di tengah masyarakat. “Kami ...

Ketua KNPI Riau Dukung Sikap Bijak Bupati Kuansing, Soal Apa?


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby MM Ak, melakukan razia terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) dan melarang pembelian TBS atau buah kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Kawasan Toro. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Menurut Larshen Yunus, tindakan Bupati Kuansing harus dijadikan contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Riau. “Kami dukung langkah Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby. Bersatu, berjuang, dan melawan mafia kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan,” tegas Larshen Yunus.

Larshen Yunus juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku perambah hutan di Riau. “Bagi yang menguasai kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, segera diberikan hukuman yang setimpal. TNTN saat ini sudah sangat memprihatinkan, mayoritas sudah lama tumbuh pohon kelapa sawit,” ujarnya.

Tindakan Bupati Kuansing ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

Selain itu, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga menyatakan bahwa perkebunan hanya dapat dilakukan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan perkebunan.

Dengan demikian, tindakan Bupati Kuansing dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah perambah hutan di Riau.

Rujukan Hukum Lainnya:

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

– Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...