KEJARI SBB BERHASIL KEMBALIKAN UANG PENGGANTI PERKARA TIPIKOR KE KAS NEGARA




MALUKU, SABTANEWS.COM  – Kamis, 23 Januari 2024 Bertempat di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Kasi Pidsus Kejari SBB Asmin Hamja, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi oleh Kasi Intel Kejari SBB, melakukan serah terima uang sitaan sebagai uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) an. Terpidana Stenly Pirsouw, SE selaku pemilik perusahaan PT. Kairos Anugerah Marina dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Terpidana didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Jo pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6607 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tanggal 24 April 2024 dengan ammar putusan pada point 4 dan 5 sebagai berikut:

– Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

– Menghukum Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang dikurangkan dengan uang sitaan dari pihak ketiga sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga uang pengganti kerugian keuangan negara yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 4.822.722.386, (empat milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri di Ambon melakukan serah terima uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara menyerahkan uang pengganti tersebut melalui transfer ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Seram Bagian Barat, 24 Januari 2025.

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sekum DPP SPI Apresiasi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Atas Pelunasan Hutang Pemko Pekanbaru di Akhir Tahun 2025

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata FH UIR Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA dengan FH UNISSULA

Sekum DPP SPI Acungkan Jempol Atas Perhatian Wako Pekanbaru Terhadap THL DLHK

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan