Bhabinkamtibmas Desa Limau Manis Pantau Langsung Ketahanan Pangan Warga, Dorong "Asta Cita" Menuju 100 Hari Kerja!


KAMPAR, SABTANEWS.COM  -  Bripka Riski Suhendro, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar,  terus  menunjukkan  komitmennya  dalam  mendukung  program prioritas  "Asta Cita"  pemerintah Pada Kamis, 9 Januari 2024, sekira pukul 10.11 WIB

Bripka Riski  melaksanakan  kegiatan sambang  dan  pengecekan  terhadap  ketahanan  pangan  pekarangan  bergizi  di  Desa Limau Manis.  Kunjungan ini  merupakan  bentuk  kepedulian  Bhabinkamtibmas  terhadap  upaya masyarakat  dalam  meningkatkan  ketahanan  pangan  keluarga.

"Sambang  ini  bertujuan  untuk  melihat  langsung  hasil  dan  perkembangan  ketahanan pangan  di  Desa Limau Manis,  sekaligus  memberikan  motivasi  dan  dukungan  bagi masyarakat  dalam  menjalankan  program  ini,"  ujar  Bripka Riski Suhendro.

Dalam  kunjungannya,  Bripka  Riski  menemukan  tanaman  hortikultura  jenis  jagung  yang ditanam  oleh  warga  setempat.  Tanaman  ini  memiliki  usia  sekitar  6  minggu,  dengan  jumlah bibit  200  dan  luas  lahan  5  meter  x  10  meter.

"Kondisi  tanaman  terlihat  baik  dan  sehat.  Warga  setempat  juga  mengungkapkan  bahwa mereka  belum  mengalami  kendala  dalam  proses  penanaman  jagung  ini,"  ungkap  Bripka Riski Suhendro.

Bripka  Riski  Suhendro  juga  menanyakan  kebutuhan  warga  terkait  tanaman  jagung tersebut.  Warga  mengungkapkan  bahwa  mereka  membutuhkan  pupuk  untuk  mendukung pertumbuhan  tanaman.  Bhabinkamtibmas  mencatat  informasi  ini  dan  akan  berusaha  membantu agar  kebutuhan  pupuk  dapat  terpenuhi.

Selain  memberikan  dukungan  terhadap  program  ketahanan  pangan,  Bhabinkamtibmas  tidak lupa  menyampaikan  pesan-pesan  kamtibmas  kepada  warga  setempat.  Bripka Riski Suhendro  berharap, dengan  kehadiran  polisi  di  tengah  masyarakat,  kerjasama  yang  baik  antara  polisi  dan  masyarakat dapat  terjalin,  sehingga  tercipta  situasi  kamtibmas  yang  aman  dan  kondusif.

"Harapannya,  dengan  berada  di  tengah  masyarakat,  kami  dapat  lebih  dicintai  dan  dipercaya, serta  bersama-sama  menjaga  situasi  keamanan  dan  ketertiban  di  Desa Limau Manis," tutup  Bripka Riski Suhendro.

Melalui  kegiatan  sambang  ini,  Bhabinkamtibmas  terus  menunjukkan  kepedulian  terhadap  program ketahanan pangan  dan  memberikan  dukungan  nyata  bagi  warga  di  Desa  Limau  Manis.  Bhabinkamtibmas juga  menekankan  pentingnya  kerjasama  antara  polisi  dan  masyarakat  untuk  menciptakan  situasi yang  aman  dan  kondusif.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP