Seberapa Penting Imunisasi Bagi Balita? Simak Penjelasannya!


DAIRI,SABTANEWS.COM --  Imunisasi merupakan hak anak yang harus dipenuhi. Beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) di Indonesia hingga saat ini adalah tuberkulosis, pneumonia, tetanus, polio, hepatitis B, measles rubella, diare rotavirus, diphteria, japanese ensefalitis, pertusis, dan cervical cancer.

Demikian disampaikan Letda Erdianta Sitepu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendali Penyakit, Kamis, (12/12/2024) bertempat di Hotel Beristra Sidikalang.

Disampaikannya, imunisasi memiliki peran penting dalam membentuk proteksi individu, membentuk kekebalan kelompok, dan membentuk proteksi lintas kelompok.

“Proteksi individu artinya setiap orang yang mendapatkan imunisasi akan membentuk antibodi spesifik terhadap penyakit tertentu. Membentuk kekebalan kelompok artinya apabila cakupan imunisasi tinggi dan merata dapat membentuk kekebalan kelompok dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Sedangkan proteksi lintas kelompok artinya pemberian imunisasi pada kelompok usia anak dapat membatasi penularan kepada kelompok usia dewasa/orang tua,” ucap Erdianta Sitepu.

Dijelaskannya, sejumlah dua hingga tiga juta risiko kematian dapat dicegah setiap tahunnya dengan imunisasi dan dapat mencegah lebih dari 26 penyakit. Imunisasi membantu mengurangi terjadinya resistensi antibiotik karena dapat mencegah penyakit pada tahap awal, serta meningkatkan cakupan imunisasi secara global dapat menyelamatkan lebih dari 1.5 juta orang setiap tahunnya. 

Lebih lanjut, Erdianta Sitepu mengatakan anak yang tidak diimunisasi lengkap tidak memiliki kekebalan sempurna terhadap penyakit-penyakit berbahaya sehingga mudah tertular penyakit, menderita sakit berat,menderita cacat, bahkan meninggal dunia. Selain itu, mereka dapat menjadi sumber penularan bagi orang lain. Akumulasi anak yang tidak mendapat imunisasi rutin lengkap mengakibatkan tidak akan terbentuk kekebalan kelompok.

“Namun imunisasi lengkap saja belum cukup memberikan pelrindungan terhadap PD3I karena beberapa antigen memerlukan pemberian dosis lanjutan pada usia 18 bulan, usia anak sekolah, dan usia dewasa,” ucapnya.

Pada ibu hamil, bersalin, dan nifas diperlukan ANC terpadu termasuk skrining dan imunisasi tetanus toksoid. Pada bayi dan baduta, diperlukan imunisasi lengkap. Sementara bagi anak sekolah dan usia remaja, diperlukan imunisasi lengkap usia sekolah fan skrining imunisasi tetanus bagi WUS. Bagi usia dewasa, diperlukan skrining imunisasi tetanus bagi WUS dan pelayanan imunisasi covid-19 program. Dan bagi lanjut usia, diperlukan imunisasi Covid-19 program.

Di akhir penjelasannya, Erdianta mengatakan setiap anak berhak mendapatkan imunisasi untuk perlindungan dari penyakit yanh dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional terbukti aman dan efektif, serta telah berhasil mencegah kematian karena PD3I.

“Keberhasilan program imunisasi perlu didukung semua pihak, baik pemerintah daerah, lintas sektor, lintas program, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media,” katanya. (Gandali)

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***