Polsek Siak Hulu Terus Berbagi Dalam Jum'at Berkah, Tidak Luput Mengajak Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada


SIAK HULU, SABTANEWS.COM - Menciptakan suasana aman dan kondusif pasca Pilkada Serentak Tahun 2024 jelang diumumkannya perolehan suara oleh KPU, Polsek Siak Hulu mengambil momen saat kegiatan Jum'at Berkah sembari Cooling System dalam rangka Harkamtibmas.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H didampingi Kanit Samapta IPTU Rusman dan Kades Kubang Jaya Bpk. H Tarmizi HB beserta para anggota Polsek menyasar kepada warga Desa yang kurang mampu di aula kantor Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Jum'at (13/12/24).

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut mengajak masyarakat untuk duduk bersama mendengarkan keluhan seputar gangguan Kamtibmas di lingkungannya yang mengarah kepada issue politik atau informasi yang berkembang dalam menyikapi penentuan hasil perolehan suara Paslon Bupati Kampar dan Gubernur Riau oleh KPU.

Seraya menggelengkan kepala, masyarakat mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada hal-hal atau pihak yang dengan sengaja memprovokasi warga untuk menyebarkan informasi maupun hasutan agar tidak menerima hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada.

Rasa syukur Kapolsek beserta jajaran mendengarkan pernyataan masyarakat pada saat itu, "Namun demikian tugas kami sebagai pengawal Pilkada belumlah berakhir, kami akan terus pastikan situasi keamanan di seluruh Desa yang ada di Kecamatan Siak Hulu agat tetap aman dengan intensnya patroli dan sambang warga binaan oleh Bhabinkamtibmas maupun personel lainnya." jelas Kapolsek.

"Mari kita sukseskan proses Pilkada ini hingga berakhir sejuk dan damai. Hindari segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban, jalin erat silaturrahmi walau kita semu berbeda pilihan dan pendapat." Imbuh Kapolsek menutup diskusi.

Ucapan terimakasih diwakilkan oleh Kades Kubang Jaya atas perhatian Kapolsek Siak Hulu beserta jajaran tak luput disampaikan, dikala Kapolsek mengawali pemberian bantuan sebanyak 15 paket sembako untuk 15 orang kurang mampu dengan total rincian 75 Kg beras, minyak15 Kg, gula 15 Kg, 15 teh kotak, 15 kaleng sarden dan 3 dus mie instant, disusul pemberian kepada warga yang membutuhkan lainnya oleh para perwira berikut anggota.

Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja, saat dikonfirmasi  melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid. mengatakan bahwa, "kegiatan Jum'at Berkah sekaligus Cooling System ini sebagai wujud pendekatan Kepolisian dari Polsek Siak Hulu kepada masyarakat guna terwujudnya sinergitas dalam membina situasi keamanan terlebih menyikapi issue politik yang berkembang di tengah masyarakat pasca pemungutan suara Pilkada 2024."

"Kegiatan Jum'at Berkah sembari melakukan Cooling System ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk membangun komunikasi yang baik antara Kepolisian dan warga masyarakat, sehingga situasi Kamtibmas dapat dengan mudah dikendalikan agar tetap kondusif di akhir pesta demokrasi." tutur AKP Asdisyah.

Kapolsek juga menambahkan "menjelang diumumkannya hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU, kami menghimbau agar segenap masyarakat dapat menjaga kerukunan dan kedamaian serta bersama menjaga situasi keamanan di lingkungannya, pastinya Polri siap bersinergi dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat."

"Semoga dalam momen yang penuh berkah ini, diharapkan ekonomi masyarakat dapat terbantu dan lebih bijak menyikapi perkembangan situasi politik, sehingga kedepan masyarakat dapat merasakan kedamaian dan ketentraman di lingkungannya." Harap Kapolsek Siak Hulu yang dikenal pemurah.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***