Penemuan Anak Tenggelam Di Sungai Rokan Kulim, Telah Meninggal Dunia

SABTANEWS COM - ROHUL - Seorang anak berusia 12 tahun ditemukan tewas setelah hanyut dan tenggelam di Aliran Sungai Rokan Kulim, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Selasa pagi, 3 Desember 2024. Korban diketahui bernama Eki Aprilian, seorang pelajar yang sebelumnya dilaporkan tenggelam empat hari lalu di Sungai Rokan, Belakang PDAM, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.
Pada pukul 05.15 WIB, saksi pertama, Imus (57 tahun), seorang nelayan yang melintas menggunakan sampan untuk memeriksa jebakan ikan dan pancingnya, sempat mendengar suara seperti seseorang memanggilnya dari arah seberang sungai. Namun, ia melanjutkan perjalanannya menuju hulu sungai tanpa menghentikan sampannya.

Sekitar pukul 08.30 WIB, saat melintas kembali di lokasi yang sama, Imus melihat sesuatu yang mencurigakan tersangkut di atas kayu, yang tampak seperti boneka besar. Setelah mendekat, Imus terkejut mendapati bahwa objek tersebut adalah mayat seorang anak. Mayat tersebut mengenakan kaos bola warna biru dongker bertuliskan "Lewandowski" dan tidak mengenakan celana. Kondisi mayat yang sudah menggembung dan mengeluarkan bau busuk menandakan bahwa korban telah meninggal cukup lama.

Mengetahui penemuan tersebut, Imus segera berteriak untuk memberi tahu saksi kedua, Buyung Isah (55 tahun), yang berada di seberang sungai. Imus lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotalama, Aipda Rido Madona, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, SH.,MH.

Setelah laporan diterima, sekitar pukul 08.40 WIB, Kapolsek bersama personel tiba di lokasi penemuan mayat. Pada pukul 09.15 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Ujungbatu, Basarnas Provinsi Riau, dan BPBD Kabupaten Rokan Hulu tiba di lokasi menggunakan dua perahu karet. Mereka bersama-sama melakukan evakuasi terhadap mayat dan memasukkannya ke dalam kantong mayat.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam menerangkan bahwa setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban dibawa ke pangkalan bot di Kelurahan Kotalama untuk dipindahkan ke mobil ambulans. Sekitar pukul 09.45 WIB, jenazah korban dibawa menuju Puskesmas Ujungbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penemuan ini mengakhiri pencarian empat hari yang dilakukan oleh keluarga dan masyarakat setempat setelah korban dilaporkan hilang tenggelam di Sungai Rokan. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di sekitar aliran sungai, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di dekatnya.

(Humas Polres Rohul)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP