Langsung ke konten utama

Dekatkan Diri dengan Warga, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gelar "Jumat Curhat" di Masjid Al-Hidayah Tenayan Raya

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melaksanakan program unggulannya, Jumat Curhat. Kegiatan yang berlangsung Jumat pagi (11/7/2025) ini digelar di Masjid Al-Hidayah, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai satuan Polda Riau. Di antaranya, Kompol Sugianto (perwakilan Dirbinmas Polda Riau), AKBP Umar Said (Kabag Analis Ditintelkam), AKBP Agus Prihadinika, S.H., S.I.K. (Kasubdit 1 Ditreskrimsus), serta AKBP Dasril (Kasubdit Kamsel Ditlantas). Kapolsek Tenayan Raya turut hadir melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, S.H., M.H. Selain itu, tampak pula IPDA Budhi Prima dari Subdit Binpolmas dan Lurah Bambu Kuning, Yesi Purnama, S.IP. Sekitar 20 warga hadir menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka memanfaatkan kesempatan langka ini untuk berdialog langsung dengan jajaran kepo...

KOMPI Desak Polres Simalungun Bubarkan Aktivitas Perjudian dan Tangkap Penyelenggara Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah

SABTANEWS COM - SUMUT/SIMALUNGUN - Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangun dan Polres Simalungun, serta Camat Kecamatan Siantar. Ketua KOMPI, Henderson Silalahi, menuding aparat tersebut secara tidak langsung merestui aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun serta diduga tidak memahami isi dari Pasal 303 KUHP.

Dalam pernyataannya, Henderson menyoroti bahwa aktivitas perjudian yang berlangsung secara vulgar di pasar malam tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. 


"Perjudian adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun, keberadaan arena perjudian di pasar malam ini seolah-olah dibiarkan, bahkan terkesan dilindungi," ujar Henderson, Jumat (20/12/2024).


*Penjelasan Hukum Perjudian Menurut KUHP*

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, perjudian didefinisikan sebagai permainan di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, atau karena pemainnya lebih terlatih atau mahir. Definisi ini diperkuat oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mengartikan judi sebagai permainan dengan taruhan berupa uang atau barang.

W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih besar. Berdasarkan pemahaman ini, segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan uang dan hasilnya bergantung pada keberuntungan memenuhi unsur perjudian.

Henderson menegaskan bahwa tindakan seperti itu jelas melanggar hukum. 

"Jika aparat memahami definisi ini, seharusnya mereka segera bertindak. Namun, kenyataannya, aktivitas ini terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang," tambahnya.

*Dugaan Penerimaan Upeti oleh Aparat*

Dalam pernyataannya, Henderson Silalahi menduga bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti dari pihak penyelenggara pasar malam, sehingga membiarkan aktivitas yang melanggar hukum tersebut berjalan lancar. 

"Kami menduga Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti dari pihak penyelenggara. Jika tidak, bagaimana mungkin aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum ini tetap berlangsung tanpa hambatan?" kata Henderson.

Menurutnya, polisi dan pemerintah setempat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moral masyarakat. 

"Namun, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung malah diduga berkolaborasi dengan pelanggar hukum, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun," ujarnya.


*Pernyataan dari Kepolisian*

Kapolsek Bangun AKP Radiaman saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan praktik perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah mengungkapkan dirinya belum turun ke lokasi untuk meninjaunya.

"Maaf pak, saya belum melihat situasi permainannya. Karena mereka punya ijin dari Polres pak," tulis Radiaman di WhatsApp messenger, Jumat (20/12/2024).

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Simalungun Iptu Ridho Pakpahan dan Kapolres Simalungun lebih memilih bungkam dengan tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Polres Simalungun diduga telah menerima upeti dari pihak penyelenggara dalam hal ini CV.Arty Sampantao sehingga mengeluarkan surat izin keramaian untuk kegiatan pasar malam yang didalamnya diduga ada praktik perjudian.


*Seruan untuk Tindakan Tegas*

KOMPI mendesak agar Polsek Bangun dan Polres Simalungun segera membubarkan kegiatan pasar malam yang diduga kuat menjadi tempat perjudian tersebut. Selain itu, Henderson juga meminta pihak berwenang untuk menangkap penyelenggara pasar malam dan mengusut tuntas dugaan penerimaan upeti oleh aparat penegak hukum.

"Jika aktivitas ini tidak dihentikan, maka dugaan kami tentang Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti bisa jadi benar dan ini sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan masa depan generasi muda yang terancam oleh aktivitas ilegal seperti ini," pungkas Henderson.

Henderson berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun serta pemerintah setempat segera bertindak tegas, membersihkan nama baik institusi, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak Boleh ada segala bentuk perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...