Bencana Alam Mengintai, PMI Riau Harus Lebih Siaga


PEKANBARU, SAVTANEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau periode 2024-2029 secara resmi telah dilantik oleh Ketum Jusuf Kalla. Oleh karena itu, Pj Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi, memberikan pesan dan harapan kepada para pengurus yang baru saja terpilih.

Rahman Hadi mengungkapkan, bahwa saat ini kondisi iklim di Riau sedang mengalami musim hujan. Oleh karena itu, PMI mampu memperkuat perannya agar dapat selalu siapsiaga dalam menghadapi tantangan bencana alama di setiap daerah.

"Selain tugas kemanusiaan di bidang donor darah, para relawan PMI juga berperan aktif dalam menghadapi bencana alam. Sebagai bagian dari masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, kami mengingatkan kita semua untuk meningkatkan kesiapsiagaan, mengingat musim penghujan yang kini sedang berlangsung," kata PjGubri Rahman Hadi PMI) Provinsi Riau periode 2024-2029, di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Minggu (01/12/2024,

"Curah hujan yang tinggi dapat menyebabkan banjir di sejumlah sungai di Provinsi Riau, seperti Sungai Rokan, Sungai Kampar, Sungai Nilo, Sungai Siak, dan Sungai Indragiri. Oleh karena itu, mari kita semua bersama-sama menjaga kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi bencana alam," lanjutnya.

Dituturkannya, pengurus PMI Riau diminta segera melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan langkah strategis ke depan. Menurutnya, sinergi antara PMI dan berbagai elemen masyarakat berguna dalam meningkatkan kiprah organisasi tersebut di masa depan.

Kemudian disampaikan, bahwa kepengurusan baru dapat mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas para relawan kemanusiaan. Ia juga menekankan pentingnya semangat tanpa pamrih dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Kami berharap, kepengurusan yang baru ini dapat terus meningkatkan kualitas dan kuantitas para relawan kemanusiaan PMI. Kemudian, siap memberikan bantuan kemanusiaan tanpa pamrih, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya, dan politik, sesuai dengan prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional," harapnya.

"Saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Pengurus Palang Merah Indonesia Provinsi Riau yang baru saja menyelenggarakan Musyawarah Provinsi dengan lancar dan penuh kebersamaan. Dalam musyawarah tersebut, telah dirumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan kiprah PMI di Provinsi Riau," sebutnya.

Rahman Hadi yakin dengan kerja keras dan sinergi antara PMI, Pemerintah Provinsi Riau, masyarakat, dan sektor swasta, dapat menghadirkan pelayanan kemanusiaan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Akhirnya, kami dari jajaran Pemerintah Provinsi Riau ingin menyampaikan harapan besar kepada pengurus PMI Provinsi Riau yang baru dilantik, agar segera melakukan konsolidasi organisasi dan relawan. Rumuskan program kerja yang efektif, efisien, dan strategis, agar PMI Provinsi Riau bisa menjadi organisasi yang kuat, maju, terbilang, gemilang, dan dicintai masyarakat," ungkapnya.

(Mediacenter Riau/bib)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP