Sat Res Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Bandar Narkoba di Tigalingga


TIGALINGGA, SABTANEWS.COM -- Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus seorang terduga bandar narkotika berinisial RG (28) yang kerap menjual barang haram di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Kamis (14/11/2024). 

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, tersangka diringkus usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah akibat peredaran narkotika. 

Dirinya pun langsung memerintahkan personil untuk melakukan identifikasi dan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan pelaku. 

Benar saja. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati RG sedang baru saja melakukan transaksi kepada masyarakat. 

"Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut setelah melihat kehadiran petugas kami. Petugas pun langsung melakukan penangkapan, " ungkapnya. 

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu dari hasil penjualan barang haram itu. 

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka darimana narkotika itu diperoleh.(Gandali)

Komentar

POPULER

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Ketua Laskar Merah Putih Riau Sebut, Indra Pomi Dinilai Sebagai Pemimpin Potensial Pekanbaru Pada 2024

Wujud Nyata Babinsa Kaliboto Bersama Petani Laksanakan Panen Padi, Dukung Ketahanan Pangan Desa

API Riau Ambil Peran Strategis dalam Suksesnya AHCC 2026: Menguatkan Gembala, Membangun Gereja

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

“PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI KOMISARIAT FAI UIR”

JK Pengawas Sekolah Dasar di Lingkungan Disdik Labusel Diduga Gelapkan Uang Guru