*Pangdam XII/Tpr Berikan Motivasi Kepada Anak-Anak Rumah Singgah di Perbatasan RI-Mly*


SINTANG, SABTANEWS.COM - Panglima Komando Daerah Militer XII/TPR Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke rumah singgah remaja yang terletak di daerah perbatasan, tepatnya di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Sabtu (2/11/2024).

Kunjungan kerja ini sebagai bentuk perhatian dan dukungan TNI terhadap kesejahteraan Generasi muda di wilayah perbatasan. Kunjungan ini juga bagian dari program pembinaan teritorial TNI yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat serta mendukung upaya pemberdayaan pemuda di daerah perbatasan.

Dalam kunjungan ini, Pangdam XII/Tpr disambut hangat oleh para pengurus Rumah Singgah, tokoh masyarakat, serta para remaja yang tergabung dalam kegiatan-kegiatan pembinaan di yayasan tersebut. 

Pangdam XII/Tpr, Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyampaikan "Apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh pengurus dalam membantu menyediakan ruang aman bagi remaja di wilayah perbatasan untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan diri". Ucapnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pangdam menyerahkan bantuan berupa sembako, perlengkapan belajar, serta alat-alat olahraga untuk mendukung berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan di Rumah Singgah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan harian yayasan dan menunjang kegiatan pendidikan informal yang diselenggarakan untuk anak-anak dan remaja setempat.

Pangdam juga mengadakan sesi dialog bersama remaja dan pengurus yayasan untuk mendengar aspirasi dan kendala yang mereka hadapi. Dalam kesempatan ini, Pangdam memberikan motivasi kepada para Remaja Rumah Singgah agar tetap semangat belajar dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. 

“Kalian adalah masa depan bangsa. Teruslah berkarya dan jangan berhenti bermimpi. Kami di TNI akan selalu mendukung kalian,” ujar Pangdam XII/Tpr dalam pesannya kepada para remaja.

Selain memberikan bantuan, Pangdam juga menyampaikan pesan-pesan kebangsaan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan pemahaman mengenai pentingnya persatuan dalam menjaga kedaulatan negara. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat wilayah perbatasan sering kali menghadapi tantangan khusus, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun keamanan.

Kunjungan ini diharapkan menjadi pemicu bagi kerjasama yang lebih erat antara TNI dan yayasan-yayasan sosial di wilayah perbatasan. Pangdam menyampaikan harapannya agar dukungan untuk rumah singgah ini terus berkelanjutan, tidak hanya dari pihak TNI, tetapi juga dari berbagai pihak lain, baik pemerintah maupun sektor swasta.

Dengan adanya kunjungan kerja Pangdam ini, diharapkan rumah singgah remaja di wilayah perbatasan dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

"Suatu Kehormatan dan Kebanggaan bagi kami, Prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW atas Kunjungan kerja Bapak Pangdam XII/Tpr, momentum ini merupakan motivasi moril bagi kami dalam melaksanakan tugas di wilayah perbatasan". Tutup Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW, Letnan Kolonel Czi Shobirin Setio Utomo, S.H. (Pen Yonzipur 5/ABW)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***