Kampar, SABTANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau juncto-Subside. Kejadian terjadi di Batu Langka Kecil,kuok,kaputaten Kampar,Riau Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekira Jam 17.00 WIB Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Yusuf Teufalexander pada tanggal 17 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VI/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU hingga kini masih belum ada kepastian oleh pihak kepolisian. Meskipun telah berlalu kurang lebih sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, hingga kini pelapor mengeluhkan bahwa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk saat ini di duga pelaku pengeroyokan masih berkeliaran,"Kapolda Riau dan wakapolda Riau harus berani melawan preman yang berkedok ormas yang sudah menganiaya berat masayarakat petani" Dalam dekat ini pel...
SABTANEWS COM - DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Dairi atas kerjasama dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Dairi Tahun 2024.
Penghargaan ini merupakan wujud nyata pengakuan Pemkab Dairi atas kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Dairi selama ini.
"Kami berharap kerjasama ini terus berjalan dan berlanjut untuk kedepannya. Kami juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Dairi, " ucap Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin usai menyerahkan plakat kepada Kajari Dairi, Cahyadi Sabri SH MH. diruang rapat Bupati Dairi, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, Kajari Dairi, Cahyadi Sabri menyambut baik pengharagaan ini, Ia mengaku merasa terhormat atas penghargaan yang diberikan oleh Pemkab Dairi ke Kejaksaan Negeri Dairi.
"Terimakasih atas reward yang telah diberikan kepada kami. Secara tidak langsung kami sudah berhasil mewujudkan apa yang menjadi impian Kejaksaan. Dengan penghargaan ini, semoga peran Kejaksaan Dairi semakin dapat dirasakan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda, Fatimah Boangmanalu menyebutkan Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani pada tanggal 7 Mei 2024 Nomor: 100.3.2/116/Bapenda/V/2024 dan Nomor: PKS.B.01/L.2.20/G/05/2024 dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan piutang/negosiasi dengan Wajib Pajak MBLB sebanyak 13 Wajib Pajak.
Fatimah menyebut, Penagihan Pajak Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dairi bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar piutang pajaknya serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah MBLB.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kata Fatimah, pemerintah dituntut untuk mandiri dalam menangani fiskal sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dairi, Swasta Ginting. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Juliawan Rajagukguk, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dairi, Reinhard Harve SH, MH. Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Irwanta Tarigan. (Gandali)
Komentar
Posting Komentar