Minggu Kasih Polresta Pekanbaru di Polsek Binawidya: Masyarakat Antusias Berikan Masukan dan Pertanyaan Kamtibmas


PEKANBARU, SWBTANEWS.COM  – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Binawidya menggelar kegiatan bertajuk Minggu Kasih dengan warga Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Acara berlangsung di Aula Polsek Binawidya dan dihadiri oleh perwakilan kepolisian serta masyarakat setempat. Pada hari Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, 

Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polsek Binawidya, AKP Razali, SH; Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pekanbaru Kota, IPTU Apolas Sugiana; Kasi TIK Polresta Pekanbaru, IPTU Erni; Panit Lantas Polsek Binawidya, IPDA Quibano; Panit Binmas Polsek Binawidya, AIPTU Yusuf dan AIPTU Ary S; serta tamu undangan dari masyarakat Kecamatan Binawidya. 

Acara diawali dengan sambutan dari Waka Polsek Binawidya, AKP Razali, SH, yang menyampaikan bahwa kegiatan Minggu Kasih ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, masukan, serta keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta berbagai permasalahan sosial budaya. "Kami dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Binawidya hadir untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait Kamtibmas," ujar AKP Razali. 

Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pekanbaru, IPTU Apolas Sugiana. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini. "Terima kasih atas kehadiran warga dalam kegiatan Minggu Kasih di Polsek Binawidya ini," ungkap IPTU Apolas Sugiana. 

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dengan pihak kepolisian. Masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur pelayanan kepolisian, termasuk salah satunya mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya serta syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Polresta Pekanbaru menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat melakukannya dengan membawa SIM yang telah habis masa berlakunya sebagai persyaratan awal. Selain itu, warga diimbau untuk mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM. 

Acara Minggu Kasih yang berlangsung selama satu jam ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara warga dan pihak kepolisian. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial di wilayah Kecamatan Binawidya. 

Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan suasana yang kondusif. Melalui acara Minggu Kasih, Polresta Pekanbaru berharap masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka serta tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan atau masukan demi kebaikan bersama. 

Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan kepolisian semakin erat, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pekanbaru, khususnya di wilayah Kecamatan Binawidya.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***