Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi Lembaga Bantuan Hukum Pemprov " Riau Sudah Tangani 77 Kasus Masyarakat Kurang Mampu

foto ilustrasi.

PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengungkapkan bahwa program ini telah memberikan bantuan hukum kepada 77 masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum yang diberikan secara gratis ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat miskin di Riau.

“Harapan kami, hingga akhir tahun anggaran dapat terserap 100 persen. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum bisa terpenuhi hak-haknya,” kata Yan, Senin (11/11/24).

Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Riau pada 8 November 2024 lalu, program ini mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD. Yan menyampaikan harapannya agar dukungan dan masukan dari para legislator dapat semakin melancarkan pelaksanaan program bantuan hukum ini.

Pemerintah Provinsi Riau juga berkomitmen meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat miskin. Langkah sosialisasi akan terus dilakukan melalui media massa maupun acara resmi pemerintah. 

Pemerintah daerah hingga tingkat desa diharapkan turut aktif menyebarluaskan informasi mengenai program ini agar masyarakat memahami dan memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah.

"Kami berharap kepada rekan-rekan dari lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga hasilnya dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat," tambah Yan.

Program bantuan hukum ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di wilayahnya. 

Adapun sejumlah lembaga yang sudah tercatat resmi dan jumlah perkara bantun hukum yang sudah ditangani untuk masyarakat miskin, yakni : 

1. LBH Unilak: 4 perkara 

2. Posbakum adin Pelalawan: 5 perkara.

3. LBH Junjungan Negeri Bengkalis: 9 perkara.

4. LBH Ananda Rokan Hilir: 7 perkara. 

5. OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera: 8 perkara.

6. LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu: 7 perkara.

7. Posbakum adin Siak: 4 perkara.

8. Forum Masyarakat Madani Indonesia. <br>Kampar: 7 perkara.

9. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru: 6 perkara.

10. LBH Batas Indragiri: 6 perkara.

11. Paham Riau: 6 perkara.

12. Posbakum adin Dumai: 8 perkara. (mtr)

(Mediacenter Riau/mtr)

Komentar

POPULER

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Ketua Laskar Merah Putih Riau Sebut, Indra Pomi Dinilai Sebagai Pemimpin Potensial Pekanbaru Pada 2024

API Riau Ambil Peran Strategis dalam Suksesnya AHCC 2026: Menguatkan Gembala, Membangun Gereja

JK Pengawas Sekolah Dasar di Lingkungan Disdik Labusel Diduga Gelapkan Uang Guru

Presiden Jokowi Lantik M. Tonny Harjono sebagai KSAU di Istana Negara

Diduga Dana BOS Dikorupsi Beserta Gaji Beberapa Guru Honor Dimanipulasi, Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 014 Tambusai Mengatakan Pernah Diperiksa KPK

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025