Kabar Baik dari Riau: Angka Pengangguran Turun Drastis


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau baru-baru ini merilis data terbaru mengenai situasi ketenagakerjaan di Provinsi Riau pada bulan Agustus 2024. Dalam Berita Resmi Statistik Nomor 54/11/14/th.XXV yang diterbitkan pada 5 November 2024, BPS memaparkan sejumlah indikator penting terkait pasar kerja di Riau, salah satunya adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Data yang dirilis BPS menunjukkan adanya tren penurunan tingkat pengangguran di Riau. TPT pada Agustus 2024 tercatat sebesar 3,70 persen, mengalami penurunan sebesar 0,53 poin persentase dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini mengindikasikan adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Boby Rahcmat menyambut positif penurunan angka pengangguran ini. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai program dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Riau.

“Penurunan TPT ini merupakan kabar baik bagi kita semua. Ini menunjukkan bahwa upaya kita dalam menciptakan lapangan kerja baru mulai membuahkan hasil,” ujar Boby di Pekanbaru, Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan, meskipun secara keseluruhan terjadi penurunan TPT, namun masih terdapat disparitas antara tingkat pengangguran laki-laki dan perempuan. Pada Agustus 2024, TPT perempuan tercatat sebesar 4,62 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan TPT laki-laki yang sebesar 3,21 persen.

“Perbedaan ini menunjukkan bahwa kita perlu memberikan perhatian khusus pada upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia ungkapkan bahwa tren penurunan tingkat pengangguran di bumi lancang kuning tersebut merupakan bukti nyata Pemprov Riau yang telah berhasil menjalan berbagai program. Oleh karena itu, diharapkan TPT dapat terus semakin dikendalikan kedepannya.

"Selain itu, artinya inikan kita bersyukur bahwa untuk angka TPT ada tren yang bisa kita kendalikan. Dari sinilah sinergitas kita bersama stakeholder yang ada, telah mampu melaksanakan berbagai program dan juga kolaborasi untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka," ungkapnya.

Selain TPT, BPS juga merilis data mengenai jam kerja penduduk yang bekerja. Hasil survei menunjukkan bahwa pada Agustus 2024, rata-rata jam kerja penduduk bekerja mencapai 63,35 persen poin. Angka ini mengindikasikan bahwa sebagian besar penduduk bekerja memiliki waktu kerja yang cukup produktif.

Sementara itu, data mengenai pekerja paruh waktu menunjukkan adanya peningkatan sebesar 27,75 poin. Peningkatan jumlah pekerja paruh waktu ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti fleksibilitas kerja yang semakin diminati atau adanya perubahan pola konsumsi masyarakat.

(Mediacenter Riau/bib)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***