Jaga Netralitas, Bawaslu Riau Tegaskan Pemberi dan Penerima Bisa Kena Sanksi Pidana


PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Untuk menciptakan Pilkada Serentak bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang. Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi  tapi juga yang menerima juga dikenakan sanksi. Sebab sama-saam terlibat dalam aksi pidana politik uang," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Minggu (24/11).

Dijelaskan Alnof, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

“Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," jelas Alnov.

Alnof menjelaskan, dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," tutup Alnof. (*)

Komentar

POPULER

Bukti Nyata Ketahanan Pangan Presisi, Kapolsek Bangko Apresiasi Produktivitas Kelompok Tani Suak Air Hitam

Nurhayati Sah Nahkodai Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru, GRIB Jaya Pekanbaru Bergerak Humanis

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Mahasiswa UMRI Hadir untuk Negeri, Sosialisasi di Panti Asuhan Mufaridun Disambut Antusias Anak-anak Panti

Kuasa Hukum KPU RI Dari ADVOKAI di Kongres Nasional Dihadiri Ribuan Advokat se Indonesia

Kepala Diskop UKM Pekanbaru: Tahun Depan Dinas Koperasi Akan Gelar Pelatihan Bagi UMKM

Bupati Rohil Sampaikan Keprihatinan Mendalam atas Musibah Kebakaran di Jalan Sepakat Bulan