EMP Energi Gandewa Lakukan Perbaikan dan Perawatan Jalan di Desa Senamanenek

SABTANEWS COM - KAMPAR - EMP Energi Gandewa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan perbaikan dan perawatan jalan di Desa Senamanenek, yang terletak di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada hari ini (6/11/2024). Kegiatan ini melibatkan penggunaan alat berat/ Heavy Equipment (HE) untuk memastikan akses jalan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.

Kegiatan perbaikan jalan ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) EMP Energi Gandewa yang berfokus pada infrastruktur yang mendukung mobilitas dan aksesibilitas, khususnya di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian lebih. Dalam pekerjaan ini, alat berat yang digunakan meliputi, Backhoe Loader, Compactor dan Grader untuk melakukan pemadatan, perataan, serta perbaikan bagian-bagian jalan yang rusak.

Pentingnya jalan yang mulus dan dapat diakses dengan mudah merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung perekonomian dan mobilitas warga desa. Dengan perbaikan jalan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Senamanenek, yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam mobilitas barang dan orang, terutama pada musim hujan.

EMP Energi Gandewa yang bergerak di sektor energi, merasa memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada pembangunan daerah sekitar operasional perusahaan. "Kami sangat menyadari bahwa infrastruktur yang baik adalah dasar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dilakukannya perbaikan jalan ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi warga Desa Senamanenek, baik dalam meningkatkan akses ke fasilitas umum, mempermudah distribusi hasil pertanian, maupun memperlancar kegiatan ekonomi lainnya," ujar Haryo Suryo Nugroho Area Manager EMP Energi Gandewa.

Program perbaikan jalan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah setempat dan masyarakat Desa Senamanenek. Melalui Kepala Desa Senamanenek, Abdoel Rakhman Chan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada EMP Energi Gandewa atas kontribusinya. "Atas nama pemerintahan Desa Senamanenek dan juga masyarakat Desa Senamanenek mengucapkan ribuan terimakasih atas Kerjasama yang selama ini maupun yang akan datang. Semoga hendaknya dihari-hari mendatang Kerjasama ini dapat terjalin dengan semestinya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat lingkungan terutama diwilayah kerja dari pada pihak PT. EMP Energi Gandewa. Selain Itu Pihak PT. EMP Energi Gandewa membantu pembersihan area yang direncanakan dibangun Masjid Akbar Senamanenek dan perbaikan jalan perumahan masyarakat. Dukungan perusahaan sangat berdampak baik karena yang akan menikmati pengerjaan ini adalah masyarakat desa Senamanenek. Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya".tuturnya.

Di lokasi yang sama, masyarakat setempat juga merasakan dampak positif semenjak EMP Energi Gandewa beroperasi di Desa Senamanenek, dia mengungkapkan “Sejak beroperasinya EMP Energi Gandewa di Tapung hulu sangat berdampak di Desa Senamanenek. Terutama perbaikan dan perawatan jalan di dalam Desa Senamanenek maupun jalan akses untuk keluar Desa Senamanenek. Akses jalan sangat penting untuk masyarakat sebagai mobilitas untuk kegiatan perekonomian, selain itu perbaikan dan perawatan jalan lintas Desa Senamanenek ke Desa Sumbersari ini dapat mempermudah akses pelajar untuk menuju ke sekolah yang yang berlokasi diluar Desa Senamanenek” ujar Mindrawati

EMP Energi Gandewa berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi di wilayah operasionalnya. Selain perbaikan jalan, perusahaan juga memiliki berbagai program CSR lainnya yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, Lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
EMP Energi Gandewa adalah perusahaan yang bergerak dalam industri energi, dengan fokus utama pada eksplorasi dan produksi minyak bumi. Sejak awal berdirinya, EMP Energi Gandewa berkomitmen untuk tidak hanya mengutamakan keberlanjutan dalam operasional bisnis, tetapi juga berkontribusi secara aktif terhadap pembangunan sosial dan ekonomi di daerah sekitar. (Rls)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han