Langsung ke konten utama

Kapolda Riau Resmikan Dapur SPPG Polresta Pekanbaru 1 di Kecamatan Payung Sekaki

PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dalam upaya mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. meresmikan Dapur SPPG (Sentra Pangan Pemenuhan Gizi) Polresta Pekanbaru 1, yang berlokasi di Jalan Demokrasi, Gang Bijaksana, RT/RW 002/004, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat (31/10/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Riau, di antaranya Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han, Irwasda Polda Riau KBP Prabowo Santoso, S.I.K., M.H, serta Ketua Bhayangkari Daerah Riau Ibu Tina Herry Heryawan. Turut hadir pula Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., Ketua Bhayangkari Cabang Pekanbaru Ibu Novha Jeki, unsur Forkopimda Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosa...

Bawaslu Provinsi Riau Tegaskan Ada Sanksi Hukum yang Mengincar Pihak Curang dalam Pilkada 2024


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Guna menciptakan Pilkada Serentak bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang.

Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

Hal ini dijelaskan oleh Alnofrizal selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin malam, 25 November 2024.

"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi  tapi juga yang menerima juga dikenakan sanksi," ucap pria yang akrab disapa Alnof.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberatkan, bukan hanya kepada pihak pemberi saja, tetapi juga kepada pihak penerima.

"Sebab sama-sama terlibat dalam aksi pidana politik uang," ujar Alnof.

Terkait sanksi politik uang, Alnof juga memaparkan bahwa semua itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur tentang politik uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

“Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah," papar Alnof.

"Memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," lanjut Alnov menegaskan.

Berdasarkan peraturan tersebut di dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang," kata Alnof.

"Sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," tutupnya.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...