Demikian diungkapkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono, Kamis 24 Oktober 2024.
Ketersediaan dana di kas daerah tersebut, maka pihak penyedia jasa/kontraktor tidak perlu khawatir. Perangkat Daerah atau penyedia jasa/kontraktor dapat mengajukan pembayaran yang kegiatannya bersumber dari dana earnmark.
Seperti diketahui, pada akhir September 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana tersebut disalurkan untuk membayar Alokasi Dana Desa (ADD) yang beberapa waktu lalu sempat tertunda.
Kemudian untuk pembayaran gaji PNS, PPPK serta gaji honorer dan pendamping desa, pembayaran tambahan penghasilan (TPP) PNS dan PPPK, pembayaran operasional perangkat daerah serta kebutuhan untuk akselerasi percepatan pembangunan.
Untuk pembayaran hibah kepada organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Ditambahkan Tavip, untuk percepatan penyaluran dana DBH tahap berikutnya, saat ini Pemkab Bengkalis terus berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan.
“Oleh karena itu kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat Kabupaten Bengkalis agar kondisi perekonomian negara dan daerah kita semakin membaik sehingga penyaluran dana perimbangan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Pjs Bupati Bengkalis, Tavip.***