Penegasan Resmi: MS Tidak Pernah Menerima Tas atau Barang Apapun dari Muflihun


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Pada tanggal 10 Oktober 2024, kuasa hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan, SH. MH., mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kliennya, MS, pasca pemeriksaan dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau. 

Dalam rilis media tersebut, Dedek Gunawan menyampaikan keberatan atas sejumlah informasi yang diberitakan, khususnya yang berasal dari pernyataan Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Anom Karabianto.

Klarifikasi ini menyoroti beberapa poin penting yang dinilai perlu diluruskan demi menjaga harkat dan martabat kliennya serta mencegah dampak buruk lebih lanjut, baik secara hukum maupun sosial. Salah satu poin utama adalah keberatan terhadap narasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang yang disita terkait kasus ini diduga merupakan pemberian dari seseorang yang dikonotasikan sebagai Muflihun, salah satu kandidat Wali Kota Pekanbaru dalam Pilkada 2024. Narasi ini, menurut Dedek, telah memberikan dampak yang merugikan tidak hanya kepada MS, tetapi juga kepada Muflihun, yang sedang berjuang dalam kontestasi politik.

Dalam klarifikasinya, Dedek menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, MS tidak pernah menyatakan hal tersebut selama pemeriksaan. Pernyataan ini diklaim bisa dibuktikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani kliennya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa perlu mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Riau, melalui Kabid Humas, untuk mengoreksi informasi yang dinilai tidak akurat.

Lebih lanjut, Dedek Gunawan juga menggarisbawahi dampak politis yang muncul akibat pemberitaan ini. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap bagaimana informasi yang salah tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merugikan citra Muflihun dalam Pilkada. Tidak sedikit akun media sosial yang mencapture berita tersebut dan menggunakannya sebagai konten negatif, memperburuk suasana kompetisi politik yang seharusnya berlangsung secara sehat dan adil.

"Jika pemberitaan tendensius ini dibiarkan tanpa adanya klarifikasi, bukan hanya nama baik klien kami yang terancam, tetapi juga dapat memicu langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan," ujar Dedek. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, baik terhadap MS maupun Muflihun, dan berharap media turut menjaga integritas dengan menyampaikan kebenaran.

Pada akhirnya, klarifikasi ini diharapkan mampu meluruskan berbagai kesalahpahaman yang telah berkembang, serta menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta dan tidak bersifat merugikan pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.

Komentar

POPULER

S Hondro 'Ketua GRIB JAYA kota Pekanbaru Ajak Semua Elemen untuk Bergabung

Indahnya Kebersamaan, Dr Martahan Martin Purba SH, MH Buka Bersama Jajaran GRIB JAYA

Guru SMAN 3 Torgamba Diduga palsukan Identitas Suami dan Mertua Demi Lulus PPPK

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Dinilai Cacat Administratif, Kepsek SDN 007 Tambusai Utara Diberhentikan Mendadak, Ada Apa dengan Disdik Rohul?

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Cegah Gagal Panen, Koptu Harris Bersama Petani Semprot Hama Padi

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami