PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembinaan kemandirian dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan. Yuniarto sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Bengkulu dan pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Binadik) di Lapas Pekanbaru pada tahun 2009. Ia resmi menggantikan Erwin Fransiskus Simangunsong, yang memimpin Lapas Pekanbaru sejak September 2024 hingga 29 September 2025 Kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/12/2025), Yuniarto menyampaikan bahwa Lapas Pekanbaru terus memaksimalkan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian dan perbengkelan. Warga binaan dibina untuk mengelola budidaya ikan patin, tanaman nanas, serta pakcoy hidroponik, dan mengikuti pelatihan perbengkelan seperti pembuatan sepatu. Insyaallah pada Kamis, 4 Desember 2025, kita akan melakukan panen hasil pertanian dan ikan patin. Kegiatan ini renc...
PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Jajaran kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Riau beserta Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jendral Imigrasi Dumai menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait Penanganan dugaan Tindakan Pidana ke imigrasian yang dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga berkebangsaan Thailand, Kamis( 17/10/24). Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Riau, jalan Sudirman.
Dalam pemaparan Kakanwil Kemenkumham Riau ,Budi Argap Situngkir menjelaskan pada hari Rabu (2/ 10/24) sekitar pukul 15.00 inisial JJ diduga WNA mengajukan Permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, lalu petugas loket Pelayanan Paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian menerima berkas permohonan JJ.
Dikatakan Budi Argap, Dari hasil wawancara singkat, JJ tidak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila, setelah di dalami petugas JJ mengaku sebagai Warga negara Thailand.
JJ mengakui bahwa dia masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Thailand ke Malaysia melalui jalur darat, lalu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan Speedboat.
Terduga telah melanggar pasal 126 huruf (c) Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500juta Rupiah, ucap Budi
Sedangkan, TK selaku ibu JJ terduga berkewarganegaraan Thailand diamankan ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Pada tanggal 5 Oktober 2024, TK hadir untuk mengunjungi anaknya JJ dalam Pemeriksaan oleh petugas imigrasi, TK dikenakan pasal 9 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Selanjutnya, Kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan Koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan.
Turut dihadiri, Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kakanim Dumai, Ditjen Imigrasi Kadivim dan jajaran Kemenkumham.(**red)

Komentar
Posting Komentar