SABTANEWS COM - ROHUL - Informasi yang kami terima dari Narasumber yang sengaja kami tidak sebutkan namanya demi keselamatan seseorang, adanya informasi pelangsir BBM subsidi jenis solar di kembang damai diduga kuat mengalir nya setoran ke oknum penegak hukum Polsek Kunto Darussalam kota lama ujung batu Rokan. Dimana ada informasi mobil pribadi oknum polisi sebagai bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Kunto Darussalam kota lama"menurut keterangan informasi Nara sumber kami mobil Strada warna putih melakukan lansiran BBM jenis solar terpantau bolak balik masuk ke SPBU kembang damai. Mobil warna putih no polis BM 9575 BE yang di kemudikan oleh Ucil sebutan dari informasi yang berada di tempat kejadian aktivitas PELANGSIR solar di SPBU nakal kembang damai menurut keterangan informasi milik Juwanto bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Kunto Darussalam kota lama. Saat di konfirmasi oleh awak media bhabinkamtibmas berkilah bahwa dirinya tidak tahu mobil nya di gunakan ...
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” dalam Detikcom Awards 2024
JAKARTA, SABTANEWS.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima penghargaan dengan kategori ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” dalam ajang Detikcom Awards 2024, yang diselenggarakan di The Westin Jakarta pada Kamis 17 Oktober 2024.
Selama menjabat sebagai Jaksa Agung, detikcom menilai ST Burhanuddin telah banyak melakukan pembenahan bagi Korps Adhyaksa untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Sudah banyak program yang telah dilakukan di antaranya adalah penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice, pendirian rumah restoratif dan balai rehabilitasi.
Secara khusus, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada media Detikcom atas anugerah penghargaan yang diberikan. Selama kepemimpinannya, Jaksa Agung telah menerima total 50 penghargaan dengan beragam kategori.
”Terima kasih kepada media Detikcom karena tanpa kehadiran media, kerja apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Penghargaan ini kami persembahkan untuk Korps Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.
Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Untuk diketahui, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan lebih dari 6000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. (K.3.3.1)
Jakarta, 17 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H./ Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Komentar
Posting Komentar