BOYOLALI, SABTANEWS.COM – Wujud kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan Babinsa Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali, Serda Supriyadi, melalui kegiatan gotong royong pembuatan sumur bor di Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Sabtu (31/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan TNI melalui Babinsa dalam membantu penyediaan air bersih bagi warga binaan. Serda Supriyadi menegaskan bahwa ketersediaan air bersih sangat penting untuk menunjang kesehatan keluarga, baik untuk memasak, mandi, mencuci maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. “Dengan adanya sumur bor ini, kami berharap keluarga Bapak Karman tidak lagi kesulitan mendapatkan air bersih, sehingga kesehatan seluruh anggota keluarga dapat terjaga dengan baik,” ujar Serda Supriyadi di sela kegiatan. Kebersamaan antara Babinsa dan masyarakat dalam proses pengerjaan sumur bor ini mencerminkan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung kesejahteraan warga. Bapak Karma...
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” dalam Detikcom Awards 2024
JAKARTA, SABTANEWS.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima penghargaan dengan kategori ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” dalam ajang Detikcom Awards 2024, yang diselenggarakan di The Westin Jakarta pada Kamis 17 Oktober 2024.
Selama menjabat sebagai Jaksa Agung, detikcom menilai ST Burhanuddin telah banyak melakukan pembenahan bagi Korps Adhyaksa untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Sudah banyak program yang telah dilakukan di antaranya adalah penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice, pendirian rumah restoratif dan balai rehabilitasi.
Secara khusus, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada media Detikcom atas anugerah penghargaan yang diberikan. Selama kepemimpinannya, Jaksa Agung telah menerima total 50 penghargaan dengan beragam kategori.
”Terima kasih kepada media Detikcom karena tanpa kehadiran media, kerja apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Penghargaan ini kami persembahkan untuk Korps Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.
Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Untuk diketahui, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan lebih dari 6000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. (K.3.3.1)
Jakarta, 17 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H./ Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Komentar
Posting Komentar