*Ground Breaking Masjid SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Kontribusi Polri Persiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045*


JAKARTA, SABTANEWS.COM -- Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin peletakan batu pertama Pembangunan Masjid SMA Kemala Taruna Bhayangkara hari kamis, 3 Oktober 2024 di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

Ground breaking Pembangunan Masjid SMA Kemala Taruna Bhayangkara adalah wujud komitmen Polri sesuai arahan Kapolri untuk segera menuntaskan Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara. 

“Ini merupakan bentuk dan wujud Komitmen Polri dalam rangka ikut berperan aktif mempersiapkan sumber daya manusia dari awal. Namun demikian, pengalaman sudah menunjukkan bahwa mempersiapkan sumber daya manusia dari awal merupakan suatu investasi bangsa yang tidak bisa diraih secara instan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam sambutannya. 

Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan untuk itu semuanya memerlukan persiapan sebaik mungkin dan sedini mungkin. Hal ini bertujuan agar generasi muda yang mengikuti Pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara bisa bersaing dengan generasi muda di negara-negara maju. 

“Mempersiapkan generasi muda agar bisa bersaing menuju Indonesia emas 2045, ini merupakan tonggak yang menjadi atensi dari Presiden terpilih, bapak Prabowo. Dan kita butuh waktu 20 tahun mulai nanti 2025 sampai dengan 2045. 20 tahun ini harus dipersiapkan dengan betul-betul maksimal. Semuanya harus ikut berkontribusi. Termasuk dalam hal ini Polri. Itu komitmen bapak Kapolri,”imbuh Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Ke depannya semua negara di dunia menghadapi tantangan dan dinamika sosial serta geopolitik strategis yang perkembangannya sangat pesat. Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang menaru perhatian besar pada Pendidikan menyiapkan 20 SMA unggulan pertama dan salah satunya adalah SMA Kemala Taruna Bhayangkara. 

Jumlah ini tentunya akan bertambah untuk mengejar ketinggalan Indonesia dengan negara-negara lain dalam bidang Pendidikan. 

SMA Kemala Taruna Bayangkara yang rencananya beroperasi pada tahun 2025 ini akan mengadopsi kurikulum berstandar IB (International Baccalaureate), kurikulum Cambridge, dan kurikulum nasional Merdeka. 

Dengan mengimplementasian kurikulum tersebut, SMA Kemala Taruna Bhayangkara diharapkan mampu mencetak lulusan unggul yang memiliki karakter nasional yang kuat dan juga berdaya saing global. 

“Dalam rangka mencapai tujuan strategis tersebut, ‘Ekosistem Sekolah Unggulan Garuda’ akan menaungi dan melakukan standarisasi tata kelola SMA Kemala Taruna Bhayangkara,” pungkas Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagian besar dari siswa-siswa yang mengikuti Pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara akan mendapat beasiswa sampai mereka lulus. 

Warga setempat berharap pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara yang mengedepankan konsep ramah lingkungan juga memberikan dampak positif bagi pergerakan roda perekonomian Masyarakat setempat. 

“Alhamdulillah dengan adanya SMA Kemala Taruna Bhayangkara ini bagi ibu suatu keberkahan buat warga kampung Tapos. Keberadaan SMA ini membuka peluang kerja warga di sini dan itu bisa membangkitkan ekonomi di Tapos,” harap Erni warga Kampung Tapos. 

Kegiatan peletakan batu pertama ini juga dirangkai dengan pemberian bantuan sembako sebanyak 200 paket untuk warga setempat

Kegiatan ini juga diikuti Astamarena Kapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono, Aslog Kapolri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadivkum Polri Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo, Dosen Kepolisian Utama Tk I STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Umar Effendi, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Wibowo dan sejumlah Pejabat Utama Polri lainnya. 

Prosesi Peletakan Batu Pertama ini juga diikuti oleh Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono, Aslog Kapolri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, unsur Forkopimda Jawa Barat dan sejumlah Pejabat Utama Polri lainnya.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***