*Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Zebra Lancang Kuning-2024*


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H yang didampingi PJU Polda Riau, PJU Ditlantas Polda Riau pimpin langsung kegiatan Rapat Koordinasi bersama Istansi terkait dalam rangka jelang pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat LT 2 Ditlantas Polda Riau. 

"Dapat kami sampaikan bahwa, kegiatan rapat koordinasi yang kita laksanakan hari ini merupakan suatu bentuk kesiapan kita secara eksternal untuk melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, dapat kita ketahui bahwa, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 saat ini dalam masa suasana Pilkada Riau 2024 tentunya segala sesuatu nya harus kita pastikan kesiapan kita," jelas Dirlantas Polda Riau kepada awak media, Kamis (10/10/24)

Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Zebra Lancang Kuning-2024 yang berlangsung di Mako Ditlantas Polda Riau tersebut dihadiri langsung istansi terkait yang terdiri dari Denpom I/3 Pekanbaru, BPTD Kelas II Riau, PT. Hutama Karya, Dishub Provinsi Riau, Organda Riau, Kacab. Jasa Raharja Riau. 

Dijelaskan bahwa, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 mengusung tema cipta Kondisi Kamseltibcarlantas jelang Pelantikan Presiden/Wapres Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 guna meningkatkan suasana Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di Provinsi Riau dal keadaan aman, nyaman dan kondusif, serta lalu lintas yang aman dan berkeselamatan. 

Diketahui bahwa, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 berlangsung selama 14 Hari kerja yang di mulai dari tanggal 14 s.d. 27 Oktober 2024. 

"Kita akan melaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan Operasi ini berkahir pada tanggal  27 Oktober 2024 nanti, dan tujuan utama dari kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 ini untuk menurunkan menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas laka lantas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas", jelas Dirlantas Polda Riau. 

Sementara itu, kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 tersebut juga akan meningkatkan kegiatan Binluh kepada Masyarakat, Edukasi dan membangun kesadaran masyarakat, Penegakkan Hukum melalui elektronik, Penegakkan Hukum melalui lidik sidik secara profesional dan prosedural, Counter Opini Berita Hoax, adapun personel gabungan yang akan terlibat dalam operasi tersebut sejumlah 963 Pers, terdiri dari Polda Riau (131 Pers) dan Polres/Ta Jajaran (832 Pers) terdiri dari 4 Satgas yaitu Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops. 

"Kita dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau tidak akan bosan-bosannya menyampaikan Himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Provinsi Riau, saat ini kit dalam masa suasana Pilkada Riau 2024, aktivitas kendaraan cukup meningkatkan, mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas serta mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas, ikuti arahan petugas dilapangan dan utamakan keselamatan dari pada kecepatan," pungkasnya. 

Kegiatan Rapat Eksternal Operasi Zabra Lancang Kuning 2024 yang dipimpin langsung Dirlantas Polda Riau tersebut berlangsung sekitar Pukul 14.00 WIB dan berlangsung dengan tertib aman dan lancar, (***)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***