Diduga Bos Besar Mafia Rokok Ilegal Bebas Berbisnis Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Polda Riau Layak Bertindak


KAMPAR - Sebuah lokasi yang diduga  menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal rokok ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai Indonesia dan kelengkapan dokumen-dokumen lainnya tepatnya berada di Jalan Bupati kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau, telah menjadi  perhatian dikalangan publik dari informasi yang berkembang ada beberapa jenis peredaran rokok yang diketahui merk Slava, link, Tran dan letflu sudah merata dipasaran terutama kota Pekanbaru.

Hingga keberadaan gudang rokok ilegal di jalan bupati Tambang kabupaten Kampar  tampaknya sudah menjadi rahasia umum, pasalnya hampir setiap penampung rokok  dibeberapa tempat kota Pekanbaru mengetahui berasal dari gudang di jalan Bupati Tambang.

Peredaran rokok Ilegal yang telah memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya kota Pekanbaru dianggap bebas tanpa tersentuh hukum ini, selain  banyak diminati keberadaannya para pedagang juga tidak ada rasa kuatir, pasalnya mereka diberikan keyakinan kepada pihak pemasaran gudang telah ada setoran kepada pihak penegak hukum (kepolisian).

Hal itu diketahui dari salah satu sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya sebagai salah satu pedagang rokok ilegal yang berasal dari gudang jalan bupati Tambang Kampar, " kami ini apalah hanya penjual, untung kecil, tapi kalau ada apa-apa, kita hubungi mereka (Orang Gudang/Pihak pemasaran), soalnya ini semua sudah ada setorannya.tutupnya.

Menyelusuri dari beberapa sumber informasi dilapangan pemilik gudang rokok ilegal dari beberapa merk yang berasal dari gudang jalan Bupati Kampar tersebut bernama Da'in, diketahui salah seorang orang  kepercayaannya dan  memasarkan rokok ilegal bernama Jun.

Saat dikonfirmasi Jun 

Sampaikan pesan WhatsApp Sabtu (12/10), menyampaikan, "Maaf sebelumnya kak,  semua urusannya sama bapak Rusdianto, belum ada bapak Rusdianto ngomong sama kak, Oke kak nanti kita bilang sama bapak itu lagi". tutupnya.

Awak media berharap agar Bea Cukai dan Polda Riau segera untuk bertindak segera sesuai ketentuan hukum perundangan yang mengatur tentang peredaran rokok tanpa pita cukai karena telah rugikan negara miliaran rupiah.

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Sekum DPP SPI Apresiasi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Atas Pelunasan Hutang Pemko Pekanbaru di Akhir Tahun 2025

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata FH UIR Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA dengan FH UNISSULA

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe