*Dengan Satu Suara, Warga Pekanbaru Bisa Menyelamatkan Ratusan Nyawa*


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Di bawah langit Pekanbaru yang memancarkan terik, wajah-wajah penuh harap berkerumun di jalan -jalan dan lapangan kampanye. Mereka menggenggam harapan di ujung suara mereka, sebuah suara yang tidak sekadar memilih pemimpin, tapi juga menyelamatkan masa depan mereka dan orang lain khususnya dalam hal kesehatan yang kini terancam lenyap.

Muflihun SSTP MAP maju kembali sebagai calon Wali Kota Pekanbaru, bersama wakilnya, Ade Hartati, dengan misi yang tidak main-main, melanjutkan program-program yang telah mengubah hidup ribuan warganya selama dua tahun terakhir. Salah satu program yang begitu dicintai rakyat adalah Berobat Gratis hanya dengan KTP Pekanbaru. Bukan sekadar janji politik, program ini telah menjadi pelampung bagi ratusan ribu nyawa yang sebelumnya terancam oleh tingginya biaya kesehatan.

"Saya dan keluarga bisa berobat tanpa khawatir soal biaya. Cukup dengan KTP, dan kami sudah tenang. Ini benar-benar menyelamatkan banyak nyawa," ungkap Nuraini, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Lima Puluh. Matanya berkaca-kaca mengenang bagaimana program ini menyelamatkan anak bungsunya yang harus dilarikan ke rumah sakit beberapa bulan lalu. Baginya, program ini bukan sekadar kemudahan, melainkan penyelamat hidup yang nyata.

Namun, di balik kebahagiaan itu, kekhawatiran mulai merambat di hati masyarakat. Sejak berakhirnya jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota pada Mei 2024, bayang-bayang ketidakpastian menyelimuti kota ini. Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota yang baru, telah memberikan sinyal buruk, program beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu salah satu program unggulan Muflihun telah dihapus dan tidak dianggarkan dalam APBD 2025 mendatang. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar apakah program-program penting lainnya, termasuk berobat gratis, akan bernasib serupa jika Muflihun tidak terpilih kembali?

"Kami khawatir, jika Muflihun tidak menjabat lagi, program kesehatan gratis ini juga akan dihapus. Jika satu program saja sudah dihilangkan, apalagi yang lainnya?" ujar Supratman, seorang Ketua RW di Kecamatan Lima Puluh. Kekhawatirannya mencerminkan perasaan banyak warga yang merasakan manfaat langsung dari program-program ini.

Muflihun, sosok yang dikenal tangguh dan penuh komitmen, tidak menyerah pada tantangan ini. Dalam setiap kampanye dialogisnya, ia menegaskan bahwa program-program seperti berobat gratis bukanlah sekadar fasilitas, tapi adalah hak dasar setiap warga yang harus terus diperjuangkan. Bersama Ade Hartati, ia berjanji untuk mempertahankan dan melanjutkan apa yang sudah dimulai sebuah perjuangan untuk kesejahteraan yang tak boleh terhenti.

"Ketika bapak dan ibu memberikan suara untuk kami, Anda tidak hanya memilih pemimpin. Anda sedang menyelamatkan ratusan nyawa dan memastikan masa depan anak-anak Pekanbaru. Kita harus melanjutkan program yang sudah terbukti berhasil ini," tegas Muflihun di hadapan ratusan warga Kecamatan Lima Puluh, disambut tepuk tangan yang menggema.

Pemilihan ini, bagi masyarakat, tidak lagi hanya soal memilih siapa yang duduk di kursi kekuasaan. Ini soal menjaga kelangsungan hidup dan keselamatan yang telah terbukti menyelamatkan mereka dari ancaman kematian dan ketidakmampuan. Program-program kesehatan dan pendidikan yang dipertaruhkan dalam pemilu ini adalah denyut nadi yang memastikan Pekanbaru tetap berdiri teguh di tengah tantangan.

Di tengah situasi politik yang penuh gejolak, harapan warga Pekanbaru kini bertumpu pada satu hal keberlanjutan. Muflihun dan Ade Hartati adalah figur yang mereka yakini mampu menjamin bahwa layanan kesehatan gratis, pendidikan yang terjangkau, dan program-program vital lainnya tetap berjalan. Pilihan mereka bukan lagi sekadar hak politik, melainkan tindakan nyata untuk melindungi masa depan mereka dan anak-anak mereka.

Bagi warga Pekanbaru, suara dalam pemilu ini bukan sekadar kertas di kotak suara. Ini adalah suara untuk kehidupan yang lebih baik, keselamatan yang terjamin, dan masa depan yang cerah bagi kota tercinta mereka.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP