Bantah,!!! Pemberitaan Dugaan ADD Dipergunakan Memperkaya Diri Sendiri dan Jumlah DPT, Waozatulo Laia : Berita Hoax Tanpa Ada Bukti Kongkrit

SABTANEWS COM - NISEL/SUMUT - Pada tanggal 14 oktober 2024, muncul di pemberitaan Media Online, tentang kinerja Kepala Desa Orahali Boe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Dengan judul pemberitaan "Miris, Tidak Tersentuh Pembangunan Dari Anggaran DD, Karena Digunakan Memperkaya Diri Kades."

Dalih pemberitaan di media online tersebut terkait, "kinerja oknum Kepala Desa Orahali Boe terkait adanya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020-2022 dan Diduga Kepala Desa Orahali Boe Memperkaya diri sendiri serta jumlah DPT Desa Orahali Boe pada Tahun 2019 Sebanyak  103 dengan jumlah KK 38 sedangkan pada tahun 2024 Jumlah DPT tinggal 76 dengan jumlah KK 38."

Dengan adanya pemberitaan terkait kinerja Oknum kepala Desa Orahali Boe, atas nama Waozatulo Laia, Hendra Putra Laia Wartawan media SABTANEWS.COM mencoba konfirmasi kepada oknum kepala Desa yang disebut namanya didalam pemberitaan dilasalah satu media online tersebut melalui pesan dan Panggilan Whatssap pada tanggal 17 Oktober 2024.

Pada saat Hendra Putra Laia, menghubungi Kepala Desa Orahali Boe melalui panggilan WhatsApp, Hendra Putra Laia, mempertanyakan kepada Kepala Desa Orahali Boe, atas nama Waozatulo Laia. "Selamat malam pak kepala desa, ijin konfirmasi dan mempertanyakan, terkait adanya pemberitaan di salah satu media online terkait kinerja bapak sebagai Kepala Desa Orahali Boe dan jumlah penduduk Desa Orahali Boe, apakah pemberitaan tersebut benar pak," tanya Hendra Putra Laia Kepada Kades Orahili Boe.

Lalu Waozatulo Laia menjawab, "Malam juga, baik terkait dengan pemberitaan di media online tentang kinerja saya sebagai Kepala Desa Orahali Boe mulai pada Tahun 2020 sampai sekarang dan Jumlah DPT Desa Orahali Boe, perlu saya menyampaikan dan menjelaskan bahwa pemberitaan dimedia online tersebut tidaklah benar alias mengiring Opini serta pemberitaan tentang Pembangunan yang menggunakan Dana Desa Anggaran Tahun 2020-2022, tidak benar," ucap Waozatulo Laia kepada seorang wartawan SABTANEWS.COM.

Lanjut, Waozatulo Laia juga menyampaikan bahwa, "terkait adanya pemberitaan disalah satu media online tersebut, sangat-sangat merugikan saya, apalagi ini sudah masuk keranah pencemaran nama baik seseorang ditambah memberitahukan DPT tanpa tau data yang sebenarnya dan saya tidak tinggal diam, saya akan menempuh jalur hukum," jelasnya.

Masih Waozatulo Laia, "Oknum yang membeberkan kinerja pembangunan, Dana Desa Orahali Boe Tahun Anggaran 2020-2022 serta jumlah banyaknya DPT Desa Orahili Boe di salah satu pemberitaan media online pada tanggal 14 Oktober 2024. Tidak mempunyai bukti yang kongkrit atau real data sama sekali dan patut diduga oknum tersebut sengaja mencemarkan nama baik saya dengan menggiring Opini, sehingga membuat isu ditengah-tengah masyarakat yang keliru," tegas Waozatulo kepada Hendra Putra Laia Wartawan media online SABTANEWS.COM, melalui panggilan WhatsApp.

Lalu Hendra Putra Laia mempertanyakan kepada Waozatulo Laia, langkah apa yang akan ditempuh terkait dengan pemberitaan kinerjanya sebagai kepala Desa Orahili Boe, "Saya akan mengumpulkan bukti-bukti dan saya akan segera melaporkan oknum tersebut kepada pihak yang berwajib dengan ketentuan UU ITE dan Pencemaran nama baik seseorang," tutup Waozatulo Laia.

Bersambung....

Liputan : Hendra Putra Laia

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***