Tertangkap Tangan Mencuri Trafo PLN Dua Warga Pekanbaru Di Tangkap Polisi Di Desa Baru


SIAK HULU, SABTANEWS.COM -- Polsek Siak Hulu amankan pelaku  Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Trafo Distribusi PLN di Jalan Lintas Timur Dusun pematang kayu arang desa pangkalan baru kec.Siak hulu kab. kampar Pada hari Selasa sekira pkl ; 21.18 wib(17/9/24) 

Kali ini tersangka nya adalah Inisial L R (23 TH) dan satu lagi inial IG(24 TH) laki – laki warga kota  pekanbaru

Kejadian itu ber awal dari informasi warga melalui group WhatsApp Desa Pangkalan Baru Kec. Siak hulu Kab. tentang Adanya dua (2 ) orang laki – laki yang mencurigakan sedang berada di bawah Trafo distribusi PLN

Beberapa orang warga mendatangi lokasi kejadian dan melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor dan pelaku Satunya lagi berdiri diatas trafo sambil memegang kunci-kunci

Personil piket polsek siak hulu mendapat informasi dan turun ke lokasi dan mengamankan 2 ( dua ) yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar

Atas informasi tersebut piket polsek Siak Hulu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pelaku

Yang tertangkap tangan oleh masyarakat sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru (18/9/24)

Barang bukti yang ikut di amankan 1 ( satu ) buah besi klem pipa kabel trafo,1( satu )buah besi pemotong kabel yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam,1 ( satu ) buah kunci sook ukuran besar yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam,1 ( satu ) buah kunci inggris yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam,3 ( tiga ) buah tang,1( satu )pasang sarung tangan yang terbuat dari karet warna hitam,10 ( sepuluh ) buah kunci pas,

1 ( satu ) buah obeng warna hijau,1 ( satu ) buah tembilang.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Asdisyah mursid, S.H mengatakan bahwa keresahan masyarakat selama ini tentang mati nya listrik kini sudah terungkap dan bisa sama-sama kita ketahui" ungkap Kapolsek.

Kami Polsek Siak hulu tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan pelaku ini, tentu akan kita proses sampai ke pengadilan agar pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan nya" Lanjut Kapolsek.

kemudian kedua pelaku dibawa ke polsek siak hulu beserta barang bukti dan saksi guna proses hukum lebih lanjut,pasal yang diterapkan 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 Jo pasal 53 KUH. Pidana  .

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Merayakan Pesta Bona Taon Hutagaol di Gedung HKBP Hang Tua Sangat Meriah, HadiahNya Juga Sangat Menarik dan Bagus

Jadi Sorotan,!! Belum Dilantik dan Diangkat Sumpah, Erdila Sekretaris Dishub Bengkalis Sudah Aktif Jalankan Tugasnya

Didampingi Kalapas Yuniarto, Maizar Beberkan Kronologi Dugaan Narkoba dan Upaya Pemerasan

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Personil Polsek Kunto Darussalam Melaksanakan Pengamanan 'MOTOR CROSS' Pada Kegiatan Perayaan Hari Aidul Fitri 1Syawal 1447 H

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Respons Dugaan Solar Ilegal, Polda Riau Turun Tangan

Melayani Masyarakat dengan Senyum dan Ramah, DPC PDI-P Pekanbaru Buka Posko Gotong Royong Mudik Lebaran 2026

Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H