Tertangkap Tangan Mencuri Trafo PLN Dua Warga Pekanbaru Di Tangkap Polisi Di Desa Baru


SIAK HULU, SABTANEWS.COM -- Polsek Siak Hulu amankan pelaku  Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Trafo Distribusi PLN di Jalan Lintas Timur Dusun pematang kayu arang desa pangkalan baru kec.Siak hulu kab. kampar Pada hari Selasa sekira pkl ; 21.18 wib(17/9/24) 

Kali ini tersangka nya adalah Inisial L R (23 TH) dan satu lagi inial IG(24 TH) laki – laki warga kota  pekanbaru

Kejadian itu ber awal dari informasi warga melalui group WhatsApp Desa Pangkalan Baru Kec. Siak hulu Kab. tentang Adanya dua (2 ) orang laki – laki yang mencurigakan sedang berada di bawah Trafo distribusi PLN

Beberapa orang warga mendatangi lokasi kejadian dan melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor dan pelaku Satunya lagi berdiri diatas trafo sambil memegang kunci-kunci

Personil piket polsek siak hulu mendapat informasi dan turun ke lokasi dan mengamankan 2 ( dua ) yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar

Atas informasi tersebut piket polsek Siak Hulu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pelaku

Yang tertangkap tangan oleh masyarakat sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru (18/9/24)

Barang bukti yang ikut di amankan 1 ( satu ) buah besi klem pipa kabel trafo,1( satu )buah besi pemotong kabel yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam,1 ( satu ) buah kunci sook ukuran besar yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam,1 ( satu ) buah kunci inggris yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam,3 ( tiga ) buah tang,1( satu )pasang sarung tangan yang terbuat dari karet warna hitam,10 ( sepuluh ) buah kunci pas,

1 ( satu ) buah obeng warna hijau,1 ( satu ) buah tembilang.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Asdisyah mursid, S.H mengatakan bahwa keresahan masyarakat selama ini tentang mati nya listrik kini sudah terungkap dan bisa sama-sama kita ketahui" ungkap Kapolsek.

Kami Polsek Siak hulu tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan pelaku ini, tentu akan kita proses sampai ke pengadilan agar pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan nya" Lanjut Kapolsek.

kemudian kedua pelaku dibawa ke polsek siak hulu beserta barang bukti dan saksi guna proses hukum lebih lanjut,pasal yang diterapkan 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 Jo pasal 53 KUH. Pidana  .

Komentar

POPULER

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe