Gawat,!! Diduga Aktivitas Quari Ilegal Beroperasi Dengan Aman Dengan Nama Pemilik 'HENDRI', APH Kok Diam Saja?

SABTANEWS COM - KUANSING - Diduga ilegal usaha tambang galian C dengan nama Pemilik Inisial 'Hen' kegiatan usaha Tambang galian C diduga ilegal ini berlokasi di Desa Kasang limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi (Riau).

Kegiatan galian C ilegal itu diduga lebih Kurang satu bulan  beraktivitas dan tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut melakukan aktivitas galian C ilegal tersebut dan terkesan seolah-olah kebal Hukum.

Menurut informasi dari narasumber yang tidak bersedia di sebutkan identitasnya, pemilik Quari (galian C) tersebut adalah inisial Hen, aktivitas Quari tersebut hampir lebih Kurang satu bulan beroperasi di Desa Kasang Limau Sundai ini, Namun aman-aman saja tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khusunya di kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu Keluar Masuk Mobil hampir 13 Unit Damtruk Pengangkut Tanah Campur Kerikil yang Mengotori jalan penguna umum, Sehingga pengunaan jalan bisa Mengakibatkan kecelakaan nantikya..

Adapun sekira 13 unit mobil Damtruk tiap hari yang bermuatan batu Koral Galian C melangsir kecamatan inuman untuk proyek PEMDA untuk pengerasan jalan, Tandasnya.

Sementara itu , Awak Media langsung mengkonfirmasi via WhatsApp miliknya inisial Hen yang dimaksud dari atas, jawab singkatnya, “Siang kembali Ketua. Cetusnya.

Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin! maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

“Sebagaimana diketahui Bagi siapa melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Bagi penjual atau pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aktivitas Galian C tentunya lahan kritis dan permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian C, terjadi perubahan topologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air dimana lokasi aktivitasnya. (Tim)

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Saka Wirakartika Koramil 11/Kota Pinang Berbagi Takjil di Jalinsum

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Gawat,!! HS Oknum Guru Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba Diduga Palsukan Identitas Demi Lulus PPPK, Kacapdis Rantau Prapat Jangan Diam

Ketua DPC GRIB JAYA Dapat Pujian dari Ketua DPD Saat Acara Buka Bersama