MADIUN, SABTANEWS.COM – Produktivitas padi di daerah Mataraman Jawa Timur, sebutan lain untuk wilayah di jajaran Korem 081/DSJ, menunjukkan peningkatan signifikan. Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menjelaskan, capaian tersebut tidak lepas dari upaya peningkatan Luas Tambah Tanam (LTT) yang terus digencarkan oleh satuan jajarannya. Menurutnya, satuan di jajarannya secara rutin melaporkan perkembangan pencapaian mereka setiap hari. “Setiap hari, Kodim-Kodim melaporkan hasil capaian LTT masing-masing. Mereka juga terus berupaya bersama pihak terkait untuk mendukung peningkatan ini,” kata Pamen TNI AD itu, Sabtu (8/11/2025). Terkait dengan faktor yang mendukung peningkatan LTT, Untoro menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang mempengaruhi adalah upaya pemenuhan kebutuhan air untuk para petani. "Kami Angkatan Darat (TNI AD) bekerja sama dengan kementerian pertanian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lainnya terus berupaya memenuhi kebutuhan air para petani. Kami mel...
Gawat,!! Diduga Aktivitas Quari Ilegal Beroperasi Dengan Aman Dengan Nama Pemilik 'HENDRI', APH Kok Diam Saja?
SABTANEWS COM - KUANSING - Diduga ilegal usaha tambang galian C dengan nama Pemilik Inisial 'Hen' kegiatan usaha Tambang galian C diduga ilegal ini berlokasi di Desa Kasang limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi (Riau).
Kegiatan galian C ilegal itu diduga lebih Kurang satu bulan beraktivitas dan tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut melakukan aktivitas galian C ilegal tersebut dan terkesan seolah-olah kebal Hukum.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak bersedia di sebutkan identitasnya, pemilik Quari (galian C) tersebut adalah inisial Hen, aktivitas Quari tersebut hampir lebih Kurang satu bulan beroperasi di Desa Kasang Limau Sundai ini, Namun aman-aman saja tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khusunya di kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu Keluar Masuk Mobil hampir 13 Unit Damtruk Pengangkut Tanah Campur Kerikil yang Mengotori jalan penguna umum, Sehingga pengunaan jalan bisa Mengakibatkan kecelakaan nantikya..
Adapun sekira 13 unit mobil Damtruk tiap hari yang bermuatan batu Koral Galian C melangsir kecamatan inuman untuk proyek PEMDA untuk pengerasan jalan, Tandasnya.
Sementara itu , Awak Media langsung mengkonfirmasi via WhatsApp miliknya inisial Hen yang dimaksud dari atas, jawab singkatnya, “Siang kembali Ketua. Cetusnya.
Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin! maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
“Sebagaimana diketahui Bagi siapa melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Bagi penjual atau pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aktivitas Galian C tentunya lahan kritis dan permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian C, terjadi perubahan topologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air dimana lokasi aktivitasnya. (Tim)
Komentar
Posting Komentar