Langsung ke konten utama

Fokus Jaga Stabilitas Harga Dan Pasokan, Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kota Blitar Hadiri Zoom Meeting GPM Serentak

BLITAR, SABTANEWS.COM  – Pemerintah Kota Blitar bersama jajaran Forkopimda mengikuti Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Se-Indonesia Tahun 2025, Sabtu (30/8/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Acara dimulai dengan penjualan sembako murah untuk masyarakat sekitar, dilanjutkan dengan video conference bersama pemerintah pusat. Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian menyampaikan arahan strategis terkait pengendalian harga pangan, distribusi beras melalui Bulog, hingga target swasembada pangan empat tahun ke depan. Walikota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I, menyampaikan bahwa GPM merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program nasional menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan. “Dengan adanya GPM ini, kita harapkan harga kebutuhan pokok tetap stabil, terutama beras,...

Edukasi di Universitas Borobudur,JAM-Pidum Paparkan Transformasi Paradigma Hukum yang Restoratif, Korektif dan Rehabilitatif


JAKARTA, SABTANEWS.COM -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. 

Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, mulai beralih ke pendekatan modern berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” imbuh JAM-Pidum.

Hal itu disampaikan oleh JAM-Pidum kala didaulat menjadi pembicara utama dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjan Universitas Borobudur pada Sabtu 14 September 2024, di Aula Sidang Universitas Borobudur, Jakarta.

JAM-Pidum memaparkan materinya dengan tema “Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas”. Menurutnya, tema ini sangat relevan dalam rangka mendukung visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera pada tahun 2045, atau yang dikenal sebagai Indonesia Emas.

"Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat," ujar JAM-Pidum dalam paparannya.

JAM-Pidum juga menjelaskan tentang pentingnya penerapan  konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia. Sistem ini memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis sejak awal penangan perkara. 

Dengan penerapan konsep ideal ICJS, maka menurut JAM-Pidum, setiap tahap dalam proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga dapat mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

"ICJS adalah upaya untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi dalam penerapannya juga terdapat saling sinergi dalam satu kesatuan penegakan hukum didasarkan prinsip keadilan yang kita junjung tinggi," tambahnya.

Lebih lanjut, JAM-Pidum menguraikan arah kebijakan pembangunan hukum Indonesia yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

Kebijakan tersebut menitikberatkan pada supremasi hukum yang didukung oleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Kemudian, JAM-Pidum menambahkan transformasi sistem penuntutan dan peningkatan akses terhadap keadilan juga menjadi prioritas utama, di mana pemamfaatan kemajuan teknologi informasi mendukung dalam penegakan hukum modern khususnya transformasi penuntutan serta memainkan peran penting dalam mendukung pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

“Perubahan paradigma penerapan dan penegakan hukum modern, efisien, terpadu salah satunya dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, korektif, rehabilitatif atau dikenal dengan Restoratif Justice (RJ) atas dasar pemulihan keadaan semula, pertama kali melakukan tindak pidana (the first offender) serta telah ada perdamaian, sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti Kakek Sarmin dan Nenek Minah. 

Tak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif ini disisi lain juga dapat menghemat keuangan negara,” tutur JAM-Pidum.

Demikian juga dalam KUHP 2023 terkait perubahan paradigma penegakan hukum, JAM-Pidum juga menegaskan bahwa hal itu telah diakomodir dengan adanya alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang lebih bersifat restoratif, korektif dan rehabilitatifm yakni berupa pencegahan, pembinaan, pembimbingan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, menumbuhkan rasa penyesalan dan rasa bersalah dari pelaku tindak pidana.

"Visi besar kita adalah menciptakan sistem hukum yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga inklusif dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dengan lebih mudah dan transparan Melalui transformasi ini, kita berharap hukum benar-benar dapat menjadi pelindung bagi masyarakat, bahkan menjadi instrumen yang mendukung kesejahteraan masyarakat (social welfare)," jelas JAM-Pidum.

Tak hanya itu, JAM-Pidum juga menekankan mengenai pentingnya sinkronisasi antara legal substance, legal structure dan legal culture dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Sinkronisasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap elemen dalam sistem hukum memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku dan prinsip-prinsip yang mendasari tindakan mereka. 

Hal ini akan menciptakan keselarasan dalam penegakan hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, memitigasi perbedaan pemahaman atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas.

"Sinkronisasi dan kolaborasi menjadi kunci untuk menciptakan penegakan hukum yang harmonis dan efektif serta bernilai keadilan. Dengan sinkronisasi dan kolaborasi yang baik, kita dapat menghindari tindakan-tindakan yang acapkali merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita," ujar JAM-Pidum menambahkan.

Di akhir paparannya, JAM-Pidum mengajak seluruh peserta Studium Generale, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, untuk mendukung proses penegakan hukum yang humanis, berdasarkan paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif. 

Menurutnya, penerapan paradigma baru dalam penegakan hukum ini tidak hanya akan membawa manfaat bagi Indonesia saat ini, tetapi juga akan menjadi pondasi yang kuat dalam mencapai Indonesia Emas 2045.

"Kita semua memiliki peran dalam mewujudkan cita-cita besar bangsa ini. Dengan paradigma baru ini, saya yakin sistem hukum kita akan menjadi lebih kuat, lebih adil, dan lebih bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Acara Studium Generale yang dihadiri sebanyak 100 orang peserta program pascasarjana ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. 

Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan mereka terkait materi yang disampaikan dengan antusiasi, khususnya terhadap isu-isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia. 

(Sumber Kapuspenkum Jaksa Agung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...